Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Maret 2018

Pria asal Gempol di ciduk saat asyik dipinggir jalan



Laporan - Joko/Rudi                                    
Wartawan AKTUAL

PASURUAN – Tim Sakera Polres Pasuruan kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini pelaku yang ditangkap yaitu bernama Mufti Hakim (31), warga asal Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ditangkap oleh Tim Sakera Polres Pasuruan, yaitu pada Senin (26/02/2018) kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Yakni, pada saat asyik nongkrong bersama teman-temannya dipinggir jalan Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan. AKBP Raydian Kokrosono, Selasa, (27/02/2018).

Dijelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor Suzuki Satria, dengan Nopol N-2265-TCJ di halaman depan rumah korban atas nama Samsul Huda (24) di Dusun Janti, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas, yaitu melalui penylidikan dan informasi masyarakat,” terangnya kepada Aktual.com.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu pada tahun 2015 silam pelaku juga pernah melakoni aksinya. “Dan dari berbagai hasil penjualan sepeda motor curianya, rata-rata terjual ke penadahny, yaitu dari harga Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta,” imbuhnya.

Selain itu, di hadapan petugas pelaku menceritakan bahwa saat melakukan aksinya, kebetulan kala itu ia sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih bersama dengan seorang temanya. Nah, pada waktu itulah ia melihat sasaran sepeda motor Satria milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah korban.

“Dari situlah kemudian pelaku Mufti berhenti. Dan temannya langsung menghampiri sepeda motor milik korban, lalu kemudian membawanya kabur dengan menggunakan kunci T,” ucapnya.

Akibat perbuatanya, saat ini pelaku curat tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kini ia harus mendekam di jeruji besi Mapolres Pasuruan. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(jok/rud)

Minggu, 25 Februari 2018

PELAKU CURAT DI "RINGKUS" POLISI DI SAAT JUAL HASIL CURIAN NYA




LUMAJANG - Polsek Klakah dibantu Kanit Reskrim Posek Sukodono berhasil ungkap dan tangkap tersangka pencurian dengan pemberatan, Sabtu (24/02/2018) sekira pukul 01.30 Wib

Bermula dari kecurigaan warga, yang mengetahui seorang laki-laki sekitar pukul 01.30 wib di Desa. Dawuhan Lor Kec. Sukodono menawarkan 3 unit HP android, Sabtu (24/2/2018), dari gelagatnya yang mencurigakan, kemudian warga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi pihak Polsek Sukodono, setelah pelaku yang berinisial FJ (17) diintrograsi petugas ternyata FJ mengakui HP Android yang hendak dijualnya adalah hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan TKP diDusun Karang tengah, Desa tegalciut, Kec. Klakah, tiga hari sebelumnya, diakui pula FJ melakukan aksi kejahatan tersebut bersama RST (35) warga Klakah yang hingga saat ini masih dalam perburuan petugas.

"Mendapat informasi tersebut petugas Polsek Sukodono langsung berkoordinasi dengan Polsek Klakah", Ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Sabtu (24/2/2018).

Diketahui korban yang bernama Ali Basuni (32) warga Dusun Karang tengah, Desa tegalciut, Kec. Klakah, pada malam kejadian rumah yang juga menjadi counter cellular telah dijarah oleh FJ, puluhan Handphone (hp) baru maupun puluhan hp bekas serta sejumlah uang dan asesoris Hp yang tersimpan dicounter tersebut lenyap digondol FJ.

"Saat itu pelaku masuk lewat tembok pagar dan mencongkel jendela rumah korban, sesampainya didalam pelaku langsung mengambil semua barang milik korban dan keluar melalui tempat dia masuk",Tambahnya.

Disaat SJ masuk kedalam rumah korban RST berjaga diluar untuk memantau situasi, dan pagi harinya RST dan SJ berangkat ke embong kembar Lumajang untuk menjual barang hasil kejahatannya, dan sisanya 3 unit HP Android dijual saat malam naasnya saat tertangkap oleh petugas.

"Dari keterangan pelaku, dirinya tidak mengenal penadah yang berada diembong kembar, dan saat pelaku diajak untuk menunjukkan penadah yang berada embong kembar, namun tidak ketemu",Tegasnya.

Berhubung pelaku SJ masih dibawah umur, maka pihak penyidik mengirim pengajuan permohonan kepada Bapas malang untuk pendampingan pelaku.

" Selain pelaku dan BB, petugas juga mengajukan permohonan pendampingan kepada Bapas di Malang, guna proses hukum lebih lanjut",Pungkasnya. (LKT/ amer)



3 PRIA ASAL JATENG PELAKU PENCULIKAN DI RINGKUS POLISI




LUMAJANG -   Saiyen (11), bocah yang bertempat tinggal didusun Timur Sawah, Desa. Pandanwangi Kec. Tempeh setelah dua hari ditangan penculik akhirnya kembali kepangkuan orang tuanya.
Bermula dari aksi nekad para penculik ini lantaran Rozi orang tua angkat M. Saiyen yang memiliki perjanjian piutang dengan para pelaku penculik kerap tidak pernah mau menemui saat hendak menagih piutang yang sebelumnya sudah terjadi antara kedua belah pihak ini.

"Para pelaku ini merasa kesal, karena setiap kerumah Rozi dengan tujuan menagih hutang kerap tidak pernah ditemui", Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang  AKP. Roy Aquary Prawirosastro , SH, saat menggelar Press Reallese dilobi Kantor Polres Lumajang, Sabtu (24/2/2018).

Para pelaku penculik bocah dibawah umur ini berharap usahanya dengan menculik M. Saiyen agar dapat perhatian serius dari Rozi untuk segera melunasi hutangnya, namun kenyataannya bukan demikian malah ketiga pelaku ini harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan polres Lumajang.

Setelah Polisi mendapat laporan dari Rozi pada hari Rabu (21/2/2018), kemudian polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang bernama Triyono alias Lopon, (35) warga Dusun. Gender Rt. 01 Rw. 06, Desa. Ngunut, Kec. Jumantono, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah dan satu rekannya yang bernama  Anang Bowo Prastowo, (41) warga Dusun. Kedungunut, Rt. 01 Rw. 08, Desa. Plosorejo, Kec. Matesi, Kab. Karanganyar, Prop. Jawa Tengah, keduanya ditangkap pada keesokan harinya setelah pelaporan Rozi ke Polres Lumajang, dan pada hari Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 04.00 WIB bertempat didepan SPBU Kec. Sukodono tepatnya di Jl. Sukarno Hatta Desa. Kutorenon Kec. Sukodono, Kab. Lumajang, kedua pelaku berhasil ditangkap dan sekaligus pembebasan M. Saiyen, sementara seorang pelaku lainnya yang bernama Triyono Alias Trondol, (34), warga Kec. Jumantono, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah tidak ikut dalam rombongan tersebut.

"Para pelaku ini kami amankan di depan SPBU Sukodono, saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan",Paparnya.

Untuk menuntaskan pengungkapan kasus penculikan anak dibawah umur ini, Polres Lumajang Langsung berkoordinasi dengan jajaran Resmob Polres Karanganyar, guna melakukan penangkapan salah seorang pelaku yang belum tertangkap.

"Selain ketiga orang TSK, satu unit mobil jenis minibus juga sudah kami amankan sebagai barang bukti umtuk lebih lanjut pungkasnya, (lkt/ amer)


--
Kirim dari Fast Notepad

Ratusan warga Dusun Sambi Cilik, Desa Gayam melakukan aksi menyegel alat barat di lokasi proyek SPAM Umbulan





PASURUAN – Ratusan warga Dusun Sambi Cilik, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, melakukan aksi segel alat barat di lokasi proyek SPAM Umbulan. Aksi ini dilakukan lantaran mereka kecewa, menuntut dana kopensansi yang dijanjikan oleh pihak pengelolah proyek SPAM Umbulan, yang hingga kini belum terealisasi, karena belum ada kesepakatan yang sah dari pihak pengembang kepada warga,(23/02/2018).

Warga menuntut pada PT CPM ( Cipta Panji Manungal), untuk segera merealisasikan pembayaran dana konpensasi warga atas dampak yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Pasalnya, dana konpensasi bagi warga akan diberikan sebelum proyek tersebut dikerjakan.

Tuntutan warga itu sendiri sesuai harga pembayaran kebijakan dana konpensasi bagi warga yang terdampak langsung maupun tidak langsung.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu koordinator lapangan bernama Kholil(26) warga setempat saat ditemui di lokasi. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari pihak pengembang tentang konpensasi yang diberikan kepada warga.

“Kami meminta konpensasi untuk tiap rumah yang terdampak langsung maupun tidak langsung yaitu senilai Rp 200 ribu perhari, dan bagi warga yang mempunyai kendaraan juga diberikan haknya untuk uang evakuasi karena tidak bisa dilewati,” terang Kholil.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan masih belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait tuntutan warga tersebut. 

Kamis, 01 Februari 2018

10 Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Purwodadi



Laporan - H. Safi'ar
Wartawan RADAR KOTA

PASURUAN – Sebanyak 10 kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalur Surabaya – Malang, tepatnya di Desa Parererejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Akibat kecelakaan ini, dua orang tewas.

Informasi yang diperoleh Aktual.com kecelakaan maut yang melibatkan sepuluh kendaraan ini berawal saat truk tronton bernomor polisi N 8249 UA melaju dari arah selatan / atas (Malang) menuju ke utara (Surabaya) tersebut, melaju dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya menabrak mobil Panther nopol N 1621 DN dan sedan Accord nopol L 122 DP yang kala itu berada di depannya.

Akibatnya, dua kendaraan yang dihantam truk tronton itu terbanting ke arah berlawanan dan menabrak motor Honda Beat nopol S 4216 QU dan mobil Daihatsu Gran Max nopol N 8901 A.

Usai menabrak dua kendaraan di depannya, truk tronton tetap melaju ke depan dan menabrak 2 kendaraan di depannya, antara lain mobil Suzuki Ertiga nopol W 1472 CS, truk nopol Z 8406 WD.

“Dua kendaraan yang ditabrak truk tronton tersebut menghantam motor Honda Supra nopol N 4617 EI, mobil Toyota Avanza nopol W 1129 TQ dan mobil Daihatsu Xenia nopol L 1907 CJ,” ujar Kanitlaka Lantas Polres Pasuruan, Iptu Marti, Senin (29/01/2018).

Ia menambahkan, ada dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan ini. Namun, untuk nama-namanya Marti masih belum bisa menyebutkan.

“Ada dua orang yang meninggal dunia. Untuk nama-namanya siapa saja masih kami data,” pungkasnya. (H.safiiar)




KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS

Laporan - H. Syafi'ar Wartawan AKTUAL PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo , Kecamatan Panggung , Kota Pasuruan,...