Sabtu, 03 Maret 2018

Pria asal Gempol di ciduk saat asyik dipinggir jalan



Laporan - Joko/Rudi                                    
Wartawan AKTUAL

PASURUAN – Tim Sakera Polres Pasuruan kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini pelaku yang ditangkap yaitu bernama Mufti Hakim (31), warga asal Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ditangkap oleh Tim Sakera Polres Pasuruan, yaitu pada Senin (26/02/2018) kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Yakni, pada saat asyik nongkrong bersama teman-temannya dipinggir jalan Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan. AKBP Raydian Kokrosono, Selasa, (27/02/2018).

Dijelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor Suzuki Satria, dengan Nopol N-2265-TCJ di halaman depan rumah korban atas nama Samsul Huda (24) di Dusun Janti, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas, yaitu melalui penylidikan dan informasi masyarakat,” terangnya kepada Aktual.com.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu pada tahun 2015 silam pelaku juga pernah melakoni aksinya. “Dan dari berbagai hasil penjualan sepeda motor curianya, rata-rata terjual ke penadahny, yaitu dari harga Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta,” imbuhnya.

Selain itu, di hadapan petugas pelaku menceritakan bahwa saat melakukan aksinya, kebetulan kala itu ia sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih bersama dengan seorang temanya. Nah, pada waktu itulah ia melihat sasaran sepeda motor Satria milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah korban.

“Dari situlah kemudian pelaku Mufti berhenti. Dan temannya langsung menghampiri sepeda motor milik korban, lalu kemudian membawanya kabur dengan menggunakan kunci T,” ucapnya.

Akibat perbuatanya, saat ini pelaku curat tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kini ia harus mendekam di jeruji besi Mapolres Pasuruan. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(jok/rud)

2 komentar:

  1. Dalam Rangka Menyambut Hari ulang tahun bolavita ke - 6 , bolavita akan memberika bonus freechip kepada
    semua member setia yang telah terdaftar dan bermain di bolavita.
    Syarat & ketentuan berlaku freechips deposit malsimal bonus 2.0000.000 IDR
    INFO Kontak Kami (24 jam Online):
    .
    • BBM: BOLAVITA
    • WeChat: BOLAVITA
    • WA: +62812-2222-995
    • Line : cs_bolavita

    BalasHapus
  2. How to play poker in NJ at the best real money casinos
    1. Open a casino account 보령 출장안마 in New Jersey, 동두천 출장샵 and select your favorite games. 2. Play online poker in your favorite casino, 문경 출장마사지 no deposit 전주 출장마사지 required. 계룡 출장안마

    BalasHapus

KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS

Laporan - H. Syafi'ar Wartawan AKTUAL PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo , Kecamatan Panggung , Kota Pasuruan,...