KAB.TEGAL – Pagelaran Pilkada serentak pada 2018 nanti, akan dilaksanakan di 7 Daerah
baik di Kabupaten maupun Kota se-Jawa Tengah. Akan tetapi khususnya bagi masyarakat
yang mempunyai hak pemilih harus mempunyai
KTP Elektronik atau sudah pernah merekam datanya. Hal ini dikatakan
Sunodo Sutrisno SH, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Tegal, Jawa
Tengah, saat gelar Reses masa persidangan I pada selasa (25/4) di Desa
Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna , Kabupaten Tegal.
Sunodo , juga
menyinggung teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun ini mempunyai 2 persepsi diantaranya elektronik dan
sistem coblos .
“Pelaksanaan elektronik
dengan menggunakan sistem computerisasi, sedangkan kalau sistem biasa berarti
dengan hitungan manual dengan cara dicoblos.”terangnya.
Dijelaskanya,
pemilihan Kades nanti , seluruh Warga Indonesia mempunyai hak mencalonkan diri
menjadi kepala desa di daerah manapun hal itu sesuai dengan UU Desa dan Perda
nomer 6 tahun 2016.
Dipertengahan acara
, memasuki jaring aspirasi masyarakat ada konstituenya menanyakan, belum adanya
pelantikan pengurus ranting desa partai Gerindra di Kecamatan Adiwerna, meminta
perbaikan jalan kelor yang termasuk jalan penghubung desa Penarukan , Kaliwadas
dan meminta dibuatkan bank sampah di desa lumingser.
“Saya akan tampung
aspirasi dari masyarakat semuanya , dan nanti dirapatkan dulu dengan Fraksi
Gerindra , walaupun teknisnya Pemerintah Daerah yang akan menjalankanya. Kami
akan kawal hingga sampai pelaksanaan.”jawabnya.
Dari konstituen
yang hadir, terlihat Kades Kedungsukun , Ranting desa Partai Gerindra
se-Kecamatan Adiwerna , dan tokoh masyarakat serta warga setempat. (hary)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar