Kamis, 15 Juni 2017

Sunodo Sutrisno SH , DPRD Partai Gerindra Kab.Tegal Diberondong Pertanyaan Oleh Konstituenya





KAB.TEGAL  – Pagelaran Pilkada serentak pada 2018 nanti, akan dilaksanakan di 7 Daerah baik di Kabupaten maupun Kota se-Jawa Tengah. Akan tetapi khususnya bagi masyarakat yang mempunyai hak pemilih harus mempunyai  KTP Elektronik atau sudah pernah merekam datanya. Hal ini dikatakan Sunodo Sutrisno SH, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, saat gelar Reses masa persidangan I pada selasa (25/4) di Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna , Kabupaten Tegal.
Sunodo , juga menyinggung teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun ini  mempunyai 2 persepsi diantaranya elektronik dan sistem coblos .
“Pelaksanaan elektronik dengan menggunakan sistem computerisasi, sedangkan kalau sistem biasa berarti dengan hitungan manual dengan cara dicoblos.”terangnya.
Dijelaskanya, pemilihan Kades nanti , seluruh Warga Indonesia mempunyai hak mencalonkan diri menjadi kepala desa di daerah manapun hal itu sesuai dengan UU Desa dan Perda nomer 6 tahun 2016.
Dipertengahan acara , memasuki jaring aspirasi masyarakat ada  konstituenya menanyakan, belum adanya pelantikan pengurus ranting desa partai Gerindra di Kecamatan Adiwerna, meminta perbaikan jalan kelor yang termasuk jalan penghubung desa Penarukan , Kaliwadas dan meminta dibuatkan bank sampah di desa lumingser.
“Saya akan tampung aspirasi dari masyarakat semuanya , dan nanti dirapatkan dulu dengan Fraksi Gerindra , walaupun teknisnya Pemerintah Daerah yang akan menjalankanya. Kami akan kawal hingga sampai pelaksanaan.”jawabnya.
Dari konstituen yang hadir, terlihat Kades Kedungsukun , Ranting desa Partai Gerindra se-Kecamatan Adiwerna , dan tokoh masyarakat serta warga setempat. (hary)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS

Laporan - H. Syafi'ar Wartawan AKTUAL PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo , Kecamatan Panggung , Kota Pasuruan,...