BANYUMAS
– Perbaikan jalan Raya (nasional, red) Banyumas Selatan yang dilakukan PT
SAMBAS memberikan kesan yang kurang baik di masyarakat. Pasalnya mulai dari
prenarikan retribusi jalan tak resmi alias pungli oleh oknum masyarakat yang mengaku bekerjasama dengan pihak kontraktor
hingga jalan yang acak-acakan dengan peringatan batas yang nggak jelas.
Lobang galian yang belum dikerjakan sedalam
15-20 cm akan mencelakakan pengguna jalan khususnya motor pada malam hari.
Hal
tersebut dimanfaatkan sekelompok masyarakat untuk menjaga atau mengatur
kendaaan. Lantas siapakah yang harus bertanggung jawab agar tak terjadi pungli,
namun pengguna jalan tetap nyaman.
Semantara UU Lalulintas sendiri mengatur apabila
terjadi kecelakaan dari ringan hingga meninggal dunia yang disebabkan faktor
jalan, maka pengelola jalan bisa dipidanakan.
Ketika
ditemui pihak pengawas dari Bina Marga mengatakan, bahwa kontraktor yang
mengurusi kalau itu menggandeng masayarakat. Dan memang benar ketika
dikonfirmai petugas jalan memang dari masyarakat dan berseragam oranye adalah
jatah poyek yang dibagikan. (kr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar