Senin, 17 April 2017

GUNCANG GANGJING SUSU BELUT DI BPOM KOTA MAKASSAR




MAKASAR -   Dalam perjalanan susu belut di wilayah Provinsi Sulsel, khususnya kota Makassar dan sekitarnya banyak peminatnya. Dalam investigasi kali ini jelas beberapa waktu lalu bergulur berita bahwa mengkonsumsi susu belut dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Bahkan dalam rekam perjalanan penjualan susu belut sudah sejak beberapa tahun lalu  "DILARANG" beredar. Dari data BPOM SULSEL di jalan BAJI MINASA kota Makassar didapat data bahwa SUSU BELUT mengandung ZAT BKO. Demikian pula di awal tahun 2017 ini pihak BPOM Sulsel menyita ratusan susu belut yang di duga telah melanggar izin edar.Bahkan pihak BPOM sendiri meminta kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi dan melaporkan jika melihat dan menemukan perdagangan susu belut ini. Bahkan di bulan Maret tanggal 13 tahun 2017, salah satu penjual susu belut yang bernama NUR ICAL (FAREL)  mendatangi BPOM untuk membawa sampel susu belut yang di guncang gancingkan telah membawa masalah karena mengandung zat BKO yang berbahaya bagi kesehatan dan konon kabarnya tidak memiliki izin edar.

Menurut NUR (IKSAN) yang sering disapa PALLUBASA OLSHOP, produknya memiliki izin dari Jawa Timur - Madura. Namun guna memastikan izin BPOM susu belut dagangannya Farel membawa 3 sampel guna di sita di BPOM guna uji kandungan dan izin edarnya.
Tanggapan salah satu staf BPOM NUR TATI, mengatakan dengan gamblang bahwa susu belut ini sangat salah izin. Dimana susu belut adalah produk JAMU bukan SUSU, yang di tampilkan pada kemasan susu belut dan izin edar tidak terdaftar pada urutan produk yang dimaksud.
Bahkan IBU NUR TATI pun menuturkan akan berkoordinsi dengan pihak Jawa Timur khususnya DINAS KESEHATAN di Jawa Timur guna memastikan selebaran izin susu belut yang ditampilkan oleh FAREL sang penjual susu belut agar segera mengetahui izin edar susu belut ini. Dan pengedar susu belut yang tidak dapat menampilkan/menunjukkan distributor akan di minta BAP dan akan di proses hukum.
Tim media BERITA AKTUAL pun mempertanyakan kesanggupan pihak BPOM dalam memberikan kejelasan susu belut ini agar tidak menjadi wacana yang membingungkan konsumen khususnya kota Makassar dan sekitarnya. Jawab staf ibu NUR TATI akan segera menuntaskan kasus ini agar tidak jadi guncang gancing dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan, sampai berita ini turun untuk klarifikasi lewat WA dan via telephone pihak NUR TATI belum dapat menjelaskan larangan peredaran susu belut ini secara hukum. Dirinya (NUR TATI) hanya berkomentar berupa keterangan lisan bahwa susu belut mengandung zat berbahanya bagi kesehatan yaitu BKO tanpa adanya pembuktian yang nyata menurut hukum.
Dimana letak kesalahan peredaan susu belut ini, apakah pada izin atau kemasan atau isi komposisi susu belut ini yang dinyatakan berbahaya bagi kesehatan ????   masyarakat menanti kejelasan ada apa dengan larangan susu belut ini di konsumsi dan di edarkan agar tidak menimbukan kebimbangan dalam masyarakat.............(bersambung)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS

Laporan - H. Syafi'ar Wartawan AKTUAL PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo , Kecamatan Panggung , Kota Pasuruan,...