BINTUNI - Akhirnya pesta Demokrasi di Kabupaten Teluk Bintuni berakhir dan menentukan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 yaitu pasangan no urut 2 Ir. Petrus Kasihiw.MT dan Matret Kokop.SH dengan hasil Rekapitulasi ulang hasil perhitung perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati pasca putusan mahkamah konstitusi dan penetapan pasangan calon terpilih.
Hal ini berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2015 yang dihadiri oleh Anggota dan komisioner KPUD antara lain, Ahmad Subuh Refidesso (Ketua KPU Kab. Teluk Bintuni), Abdul Rasyid Fymbay (Sekretaris KPU Kab. Teluk Bintuni), Arius E. Salamahu (Divisi Program dan Data KPU TB), M. Nazil Hilmie (Divisi Teknis Penyelenggara KPU TB), Regina Baransano (Divisi Hukum KPU TB), AKBP Harry Supriyono (Kapolres TB), Isac Halatu (Caretaker Bupati TB), Mayor Inf. Yudha Irianto (Pabung Bintuni), M. Jen Fymbay (Tim Sukses Paslon No 2) dan Romilus Tatuta mewakili Anggota DPRD TB/ dan juga sebagai Tim Sukses Paslon no urut 2 PMK2.
Dalam kegiatan tersebut pun di bacakan pernyataan pembukaan Rapat Pleno oleh Ketua KPU Teluk Bintuni Ahmad.Subuh.Refideso mengatakan, Dinamika pilkada saat ini berbeda dengan dinamika pilkada tahun 2010. Sehingga Rapat pleno saat ini harus dilaksanakan karena sudah menjadi amanat putusan MK dan selanjutnya Usai di Sahkan DPRD, Hasil Rekapitulasi akan di Kawal ke KPU Provinsi.
Ketua KPUD Ahmad.Subuh.Refidesso mengatakan Setelah hasil pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2016/2021, pihaknya Usai menyampaikan kepada DPRD Teluk Bintuni untuk proses selanjutnya, juga akan segera di sampaikan hasilnya kepada Pemerintah Daerah, ke Provinsi, dan juga ke Presiden melalui Kemendagri untuk segera di sahkan.
"Tidak ada satu pihak manapun yang dapat membatalkan amanat MK karena sudah bersifat final dan mengikat. Dan melalui forum ini, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil rapat pleno ini dan berharap agar setelah selesai kegiatan pleno ini, semua perbedaan dan persilihan di masyarakat dapat segera berakhir,"Ujar refidesso dalam rapat pleno tersebut bertempat di Aula pertemuan KPUD Bintuni, Rabu (04/5) lalu.
Refidesso juga menyatakan, terkait hasil pleno ini adalah mutlak dan sudah tidak ada lagi upaya hukum apapun lagi setelah penetapan rapat pleno ini karena rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan putusan MK yang merupakan lembaga konstitusi tertinggi di negara ini.
Menyinggung jumlah saksi - saksi yang hadir hanya saksi paslon nomor urut 2 dan ketidakhadiran saksi paslon no 1 dan 3, Ketua KPUD A.Subuh.Refidesso menegaskan tidak akan menghambat bahkan merubah jalannya pleno yang telah di sahkan.
"Siapapun dia tidak dapat membatalkan hal yang telah di sahkan. Apalagi turut di saksikan oleh para pejabat dan pihak terkait dalam Pemerintahan Teluk Bintuni,"Paparnya.
Dalam Penetapan itu, setelah dilakukan rekapitulasi ulang perhitungan perolehan suara hasil Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pasangan nomor urut 1, Agustinus Manibuy-Rahman Urbun 7.622 suara, pasangan nomor urut 2 Petrus Kasihiw – Matret Kokop, 17.160 suara, dan pasangan nomor urut 3 Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy 16.418 suara.
Piet dan Matret yang diusung koalisi partai politik NasDem dan Hanura berbalik unggul setelah MK mengabulkan permohonan gugatan, dengan selisih 742 suara. Pasangan dengan tim sukses PMK2 itu sebagai pemenang Pilkada Teluk Bintuni tahun 2015.
Rapat pleno terbuka KPU Teluk Bintuni yang berlangsung aman dan lancar ini dihadiri oleh penjabat Bupati Drs. Ishak L. Halattu M.Si, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hary Supriyono, pihak Panwaslu, saksi nomor urut 2, serta undangan lainnya. (ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar