BENGKULU - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) N0.165 tahun 2014 tentang penataan tugas dan fungsi kabinet kerja merupakan acuan beralih fungsinya Penataan ruang dari Kementerian Pekerjaan Umum ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan Perpres di atas maka Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mengeluarkan Permen N0.8 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Dimana fungsi-fungsi tata ruang dan Pertanahan terintegrasi didalam beberapa struktur organisasinya. Namun mekanisme dan pelaksanaannya belum diketahui secara luas oleh berbagai pihak.
Kepala bidang Tata Ruang dinas Pekerjaan umum Provinsi Bengkulu, Ir.Sadikin Ramli pada acara pembukaan sosialisasi integrasi penyelenggaraan Penataan Ruang dengan Pertanahan di Provinsi Bengkulu menjelaskan, “Kegiatan yang mereka lakukan sebagai integrasi antara Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),”. Sesuai nomenklatur Kementerian bahwa selama ini Tata Ruang berada dibawah Kementerian Pekerjaan umum. Namun pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, tetap dibawah Kementerian namun digabung dengan BPN/Agraria dan Tata Ruang.
Selama ini BPN dan Tata Ruang jalan sendiri-sendiri, belum menyatu karena belum dilebur. Namun sekarang nomenklatur dicobasatukan. Karena BPN selama ini lebih mengurus ke sertifikat tanah sedangkan Tata Ruang lebih mengurus pemanfaatan ruang dan pengaturan, pembinaan pengawasan dalam Tata Ruang. Kedepan jika ada masalah pemanfaatan, pengawasan maka keduanya bisa saling mengisi dan saling bersinergi kedua lembaga ini.
“Intinya jika ada masalah ke depan seperti masalah tanah, pengawasan dan pemanfaatan tata ruang maka kedua lembaga harus saling mengisi untuk menuntaskan. Di Bengkulu kelembagaan Tata Ruang masih Bidang. Namun di sejumlah Provinsi bidang Tata Ruang sudah menjadi dinas. Seperti di Sumbar sudah menjadi Dinas Tarukim (Tata ruang dan Permukiman). Pemprov Bengkulu struktur organisasi SKPD UU organisasi N0.23 maka Tata Ruang akan menjadi dinas meski tipe C yakni dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman.
Ke depan jangan sampai dalam perencanaan pemanfaatan ruang bermasalah karena Tata Ruang akan ditertibkan. Misal pembukaan permukiman dibangun perkebunan maka akan ditertibkan bahkan izinnya bisa dicabut dan diancam pidana. Atau izin tambang 500 ha namun dibangun 550 ha maka Tata Ruang bisa bertindak. Acara sosialisasi dibuka langsung Direktur Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang KemenPUPR Ir.Sufriyadi, MA. Sosialisasi di hadiri 50 peserta dari instansi terkait di Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu
Lanjut Sadikin, dalam pasal 9 UUN026/2007 bahwa penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Dan yang dimaksud dengan ruang adalah wadah yang meliputi darat, laut dan udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah. Tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Di akui bahwa selama ini penataan ruang masih terfokus pada ruang darat, sehingga ruang laut dan ruang udara masih terabaikan. Kedepan dengan menjadikan agraria dan tata ruang dibawah satu atapKementerian, terjadi kesesuaian antara Penataan hak atas tanah dan peruntukkannya. (jufri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar