ACEH TAMIANG - Satreskrim Polres Aceh Tamiang saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan tim ahli elektronika dan konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan terkait dugaan mark-up pelaksanaan proyek pengadaan videotron senilai Rp 1,197 juta lebih bersumber dari dana otsus anggaran tahun 2015 di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam kasus tersebut sejumlah saksi sudah dipanggil untuk diperiksa dan diminta keterangan, antara lain Kepala Dishubkominfo Syahrul WD, panitia serah terima pekerjaan Agus Vitrianto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Azis Muslim, Kabid Bina Program Bastian, dan rekanan perusahaan.
Kapolres Aceh Tamiang, Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Jumat pekan lalu mengatakan, dalam pengusutan dugaan mark-up proyek videotron tersebut pihaknya sudah meminta keterangan para saksi tersebut.
Dalam pemeriksaan saksi terungkap pelaksana pekerjaan tersebut anak dari Kepala Dishubkominfo, namun ia bukan pemilik perusahaan hanya meminjam perusahaan milik orang lain untuk mengerjakan proyek tersebut. Sehingga patut diduga dalam proyek itu ada indikasi nepotisme.
"Tim ahli sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya," ujarnya.
Sebelumnnya, tenaga ahli dari USU telah melakukan pemeriksaan terhadap fisik dan komponen videotron yang berada di dua titik yakni depan kantor Bupati Aceh Tamiang dan di simpang Kelana Kota Kualasimpang. (siti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar