Senin, 02 Mei 2016

Diduga Pengisian RUP Setda Kab Bintan Kurang Transparan


BINTAN –  Untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan. Salah satunya dalam kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah, di mana PA/KPA wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada portal inaproc sebelum melaksanakan tender. 
          Namun hal di atas diduga tidak berlaku sepenuhnya di lingkungan sekretariat daerah Kabupaten Bintan. Berdasarkan data yang di dapat media ini dari portal LKPP. Setiap bagian di lingkungan kerja sekretariat daerah kabupaten Bintan, tak satu pun  mengumumkan segala kegiatan pekerjaannya baik melalui penyedia maupun swakelola di Rencana Umum Pengadaan (RUP).
          Ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sms ke no selulernya , Lamidi selaku Pengguna Anggaran (PA) dilingkungan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan tak membalas konfirmasi awak media ini terkait pengisian RUP di bawah naungannya (24/4/2016).
          UU No 14 tahun 2008  tentang KIP pada pasal 1 ayat (3) berbunyi, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.    
          Bukan hanya UU KIP saja yang mengatur tentang RUP, di UU No 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 1 anggka 2 menyatakan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 serta perubahannya juga di tulis dengan jelas yang terdapat pada pasal 106 ayat (1) yang berbunyi, Pengadan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik.
          Selain itu juga dengan tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik.
          Sedangkan dalam pasal 48 Ayat (1) UU No. 11/2008 tentang ITE berbunyi, Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00(dua miliar rupiah).
          Mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. apabila salah satu tahapan saja dilanggar maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. (doni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS

Laporan - H. Syafi'ar Wartawan AKTUAL PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo , Kecamatan Panggung , Kota Pasuruan,...