TANJUNGPINANG - Beredar luas kabar adanya dugaan penjualan tanah milik negara dan masyarakat Dompak Kota Tanjungpinang ke perusahaan asal Malasyia. Penjualan tanah tersebut diduga dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) Terira Pratiwi Development (TPD) dan dibantu oleh oknum-oknum yang ahli dibidang penjualan tanah.
Tanah milik PT TPD yang berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lebih kurang seluas 13.091.800 M2 yang terbagai dalam 5 SHGB. Ternyata dalam peruntukannya tidak sesuai dengan pemanfaatan yang diberikan pemerintah. Namun karena keperkasaan perusahaan tersebut. UU dan PP terkait atas tanah, tak mampu menjerat PT TPD keranah hukum atas tanah miliknya, terbitan SHGB tahun 1995. Alhasil perusahaan ini pun melakukan penjualan Sertefikat Hak Guna Bangunan yang dimilikinya ke perusahaan Malaysia yang bukan di bawah naungan hukum NKRI.
Demi mendapatkan kebenaran informasi atas dugaan penjualan SHGB yag dilakukan oleh PT. TPD. Awak media ini melakukan konfirmasi melalui sms ke no hp milik selaku penerima kuasa dari PT. TPD, Kamis (28/4/2016). Namun sangat disayangkan, Feri Lee sebagai penerima kuasa dari PT. TPD, tak membalas konfirmasi awak media ini.
Berdasarkan data yang didapat media ini dari Ketua DPD Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) Kepri Kennedy Sihombing mengatakan, PT.TPD didirikan pada tahun 1992 oleh Suban Hartono, Hengky Lee Derson dan Eddy Hussy. Dan PT. TPD adalah Perseroan Penaman Modal Dalam Negeri (PT.PMDN) maka sesuai UU No. 6 tahun 1968, bahwa Perseroaan Terbatas PMDN adalah untuk membantu pemerintah dalam perkembangan kota baru dengan titik berat usaha dibidang pembangunan perumahan
“ PT. TPD termasuk perusahaan yang paling beruntung pada saat itu, entah bagaimana caranya bisa mendapatkan perolehan tanah melalui fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau untuk keperluan pembangunan “REAL ESTATE TERPADU” berupa perumahan, Agrowisata, Pariwisata (perhotelan, golf dan marina). Tetapi realita dilapangan sampai saat ini, bertolak belakang dari komitmennya kepada Pemerintah,” kata Kennedy beberapa minggu yang lalu (12/4/2016).
Lebih lanjut, Kennedy mengatakan bahwa, tanggal 30 November 1994 Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman modal, ada menerbitkan Surat Persetujuan PMDN No. 798/I/PMDM/1994 untuk PT.TPD, tetapi anehnya setelah lebih kurang satu bulan menerbitkan Surat Persetujuan PMDN tersebut, PT. TPD malah merubah status Perseroaanya dari PMDM menjadi Perseoran terbatas “BIASA” tertanggal 5 Januari 1995. Katanya.
Disisi lain, Kennedy menduga bahwa. 5 SHGB PT. TPD legalitasnya tidak Sah, karena pada waktu pengukuran per-persil ataupun secara global tidak mengikut sertakan pihak dari BPN, yang tentunya menyalahi aturan dan melanggar UU BPN PP No. 13 tahun 2010 Pasal 6 huruf (a) dan UU BPN PP No. 71 Tahun 2012 pasal 109. Selanjutnya, tidak adanya proses pembebasan atau ganti rugi seluruh tanah masyarakat (UU BPN No. 71 Tahun 2012 pasal 74).
Lalu diragukan juga, terkait tata cara memperoleh izin lokasi diatas lahan hutan Manggrove/Hutan lindung pohon Bakau dari kementerian Kehutanan. Dan lahan PT. TPD sudah terindikasi sebagai tanah terlantar, karena tidak merealisasikan Proyek No. 8310/9490-09-012239 oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman modal. Ungkapnya.
Yang lebih parahnya lagi, PT. TPD telah menjual 3 SHGB nya seluas 8.295.990 M2 (829 Hektar, 599 meter ) kepada PT. Kemayan Bintan SDN BHD salah satu perusahaan Negara Malaysia, diduga dengan alasan mendirikan Perseroan Joint Venture guna mencari masukan dana dari Pengusaha Negara Malaysia.
3 Sertifikat HGB yang dijual tersebut berdasarkan Akta Jual Beli PPAT padaTanggal 21-11-1996, Diketahui dan dicap oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau Syamsul Kamar Yusuf. BA. Dan Total luas 3 SHGB tersebut :
HGB NO. 00871 LUAS 2.966.500 M2 (296 Ha, 65 meter)
SK.KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 840/550/24.06/1995 Tanggal 21 Apri 1995
Tanggal Penerbitan Sertifikat : 8-5-1995,
Berlakunya HGB sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 – (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak
Dijual kepada Nama Pemegang Hak PT. KEMAYAN BINTAN
HGB NO. 00873 LUAS 2.112.900 M2 (211 Ha, 29 meter)
SK. KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 842/550/24.06/1995, Tanggal 21 Apri 1995
Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995,
Berlakunya Hak sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 – (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak
HGB NO. 00874 LUAS 3.216.590 M2 ( 321 Ha, 659 meter)
SK.KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 844/550/24.06/1995, Tanggal 21 Apri 1995
Berlakunya Hak sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 – (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak
Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995
Dan untuk HGB No. 00872 dan No : 00095, untuk sementara diketahui belum dijual, namun telah terindikasi juga sebagai lahan Tertantar.
HGB NO. 00872 LUAS : 3.974.330 M2 ( 347 Hektar, 433 meter)
Nama Pemegang Hak : PERSEROAN TERBATAS TERIRA PRATIWI DEVELOPMENT
SK. KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 843/550/24.06/1995 Tanggal 21 Apri 1995
Berlakunya Hak sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak, Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995, ttd Syamsul Kamar Yusuf. BA selaku
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau
HGB NO. 00095 LUAS : 821.480 M2 ( 82 Hektar, 148 meter)
Nama Pemegang Hak : PERSEROAN TERBATAS TERIRA PRATIWI DEVELOPMENT
SK. KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 841/550/24.06/1995 Tanggal 21 Apri 1995
Berlakunya Hak sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 (30 Tahun)
Lokasi : Desa Kampung Kijang, Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995, ttd Syamsul Kamar Yusuf. BA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau. (doni)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar