GUNUNGSITOLI - Dengan kemajuan dan pesatnya teknologi yang cukup canggih yang merupakan tolak ukur kemampuan pengetahaun manusia pada zaman modern di bidang informasi dan komunikasi melalui media sosial pengguna facebook (fb).
Dengan ketentuan yang telah di tetapkan undang-undang ITE yang berlaku serta berbagai peraturan produk hokum yang melindungi seluruh pengguna dari berbagai penyalahgunaan sarana informasi dan komunikasi khususnya media social facebook (fb), salah satu pengguna akun fb, David Richardo Wong yang di alami baru-baru ini,menulis sebuah postingan komentar pada akun fb milik pribadinya yang di sebut dengan dunia maya,tanpa merugikan,melecehkan,serta tidak merendahkan martabat wanita,karena adanya pengguna fb lain yang menurut versi lain dan pemahaman mereka mengatakan bahwa postingan David Ricardo Wong mengandung unsur negatif,yang lebih ironisnya nama Yanto (facebook) turut di libatkan oleh dunia maya lain,nama salah seorang amatiran kelas dunia dibidang pariwisata Agus Hardiyan Mendrofa juga di ganggu dan di politisir negatif dalam membuat dalam membuat berbagai postingan.
Akibat perbuatan para penghuni dunia maya yang sengaja maupun tidak di sengaja mengganggu serta mencampuri bahkan mengancam kebahagiaan dan kenyamanan para pengguna fb,seperti David Richardo yang di tuding melecehkan,merendahkan perempuan yang hanya terpampang dalam sebuah photo antik melalui postingan Agus Hardiyan Mendrofa, yanto juga yang di libat-libatkan dengan terpaksa meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum dengan membuat laporan pengaduan kepada polisi atas perbuatan menyebar informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA) pada tanggal 06 maret 2016 secara resmi melaporkan “Lestarman Gulo,Rama Telaumbanua,Yopi Harefa serta Alvynman Hulu”.
Kepada tabloid BERITA AKTUAL ketika di konfirmasi kepada Yanto yang sangat dikenal baik selaku salah seorang tokoh di pulau Nias selain anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari fraksi PDI-P selaku korban SARA kemudian ada apa membawa-bawa nama saya.”tegasnya”.
Sehari sebelumnya kepada tabloid BERITA AKTUAL di Hotel Miga Beach, amatiran kelas dunia di bidang pariwisata dan kebudayaan yang cukup ramah tersebut beliau juga salah seorang mantan Wakil Bupati Nias Agus Hardiyan Mendrofa, mengatakan “Terlapor Keterlaluan,mencampuri kebahagiaan orang lain,postingan orang lain,mempolitisir karya orang lain”.
David Ricardo Wong membenarkan bahwa telah melaporkan perbuatan ke empat pelaku dengan dasar SARA demi keamanan dan kenyamanan serta hak sebagai warga Negara Indonesia,saya telah menyerahkan laporan kepada penegak hukum,setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku,agama,Ras,dan antargolongan (SARA) melalui media social,pelaku dapat di jerat oleh aparat penegak hukum sebagaimana teramanatkan dalam undang-undang ITE,ujarnya. (Red.BA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar