KOTA GUNUNGSITOLI - Jaman modern sekarang banyak melakukan pelampiasan hidup diluar sang istri akibatnya yang sangat fatal tidak mengendalikan nafsunya yang sangat tingg. Salah satu PNS yang bekerja di UPT Dinas Pendidikan kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli-Sumut belakangan ini, heboh masyarakat membicarakan atas beredarnya sejumlah foto-foto adegan sedang melakukan hubungan intim dengan wanita lain, pelaku NA dan AZ di sebuah hotel di kota Gunungsitoli.
Terungkapnya dan hebohnya kasus pemerkosaan ini yang beredar di sebuah akun facebook yang telah di pasangkan foto-foto di dinding facebooknya. Terlihat jelas perbuatan kedua pasangan sedang melakukan mesum di sebuah kamar. Ketika suami melihat foto istrinya sedang di perkosa oleh NA diakui oleh korban pemerkosaan. “Terjadinya pemerkosaan ini, akibat pelaku mengajak saya di sebuah tempat di salah satu hotel dan memaksa untuk melayaninya sebagai suami istri, tanpa saya sadari”, katanya.
Berdasarkan penuturan korban AZ kepada suaminya AMD, bahwa istrinya di perkosa di salah satu tempat oleh NA dengan cara di rayu dan di ajak di sebuah hotel. Setelah sampai di kamar sebauh hotel, korban AZ sadar diri berada di dalam kamar dan ruang tertutup. Ketika mau melarikan diir dari kamar, namun korban di ancam oleh pelaku NA, “ apabila menolak keinginannya atau melarikan diri di hadapan saya maka kamu tidak selamat nyawamu akan melayang”. Karena ketakutan AZ terpaksa melayani nafsu bejat yang tidak bisa di kendalikan lagi.
Saat di temui dan minta tanggapan Ketua DPD LSM - GPN Kota Gunungsitoli mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap AZ yang di lakukan oleh NA telah di laporkan kepenegak hukum dan pemerintah daerah setempat maupun pusat. Dengan nomor LP.04/DPD/LSM-GPN/GST/II/2016, yang di tunjukkan kepada Menpan-RB RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Menkumham RI di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, Kepala BKD Prov.Sumut, Wali Kota Gunungsitoli, Kapolres Nias, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Kepala BKD Kota Gunungsitoli, Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli.
Menaggapi kasus pemerkosaan ini, Ketua LSM-GPN Kota Gunungsitoli, Sonifati Mendrofa mengatakan, “Segera di tangkap dan dilakukan penyelidikan kepada pelaku NA, sebab bertentangan dengan norma-norma hukum terlebih norma agama. Diharapkan Kapolres Nias khususnya penyidik agar segera menuntaskan kasus ini. Seret dalam penjara agar kepercayaan publik terhadap kinerja Kapolres Nias dapat di percaya sesuai dengan visi misi Polres Nias. Dan juga kepada Dinas terkait agar melakukan tindakan sesuai dengan peraturan PNS Di NKRI baik Pemkot Gunungsitoli maupun pusatas. (jhony hulu)
Terungkapnya dan hebohnya kasus pemerkosaan ini yang beredar di sebuah akun facebook yang telah di pasangkan foto-foto di dinding facebooknya. Terlihat jelas perbuatan kedua pasangan sedang melakukan mesum di sebuah kamar. Ketika suami melihat foto istrinya sedang di perkosa oleh NA diakui oleh korban pemerkosaan. “Terjadinya pemerkosaan ini, akibat pelaku mengajak saya di sebuah tempat di salah satu hotel dan memaksa untuk melayaninya sebagai suami istri, tanpa saya sadari”, katanya.
Berdasarkan penuturan korban AZ kepada suaminya AMD, bahwa istrinya di perkosa di salah satu tempat oleh NA dengan cara di rayu dan di ajak di sebuah hotel. Setelah sampai di kamar sebauh hotel, korban AZ sadar diri berada di dalam kamar dan ruang tertutup. Ketika mau melarikan diir dari kamar, namun korban di ancam oleh pelaku NA, “ apabila menolak keinginannya atau melarikan diri di hadapan saya maka kamu tidak selamat nyawamu akan melayang”. Karena ketakutan AZ terpaksa melayani nafsu bejat yang tidak bisa di kendalikan lagi.
Saat di temui dan minta tanggapan Ketua DPD LSM - GPN Kota Gunungsitoli mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap AZ yang di lakukan oleh NA telah di laporkan kepenegak hukum dan pemerintah daerah setempat maupun pusat. Dengan nomor LP.04/DPD/LSM-GPN/GST/II/2016, yang di tunjukkan kepada Menpan-RB RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Menkumham RI di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, Kepala BKD Prov.Sumut, Wali Kota Gunungsitoli, Kapolres Nias, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Kepala BKD Kota Gunungsitoli, Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli.
Menaggapi kasus pemerkosaan ini, Ketua LSM-GPN Kota Gunungsitoli, Sonifati Mendrofa mengatakan, “Segera di tangkap dan dilakukan penyelidikan kepada pelaku NA, sebab bertentangan dengan norma-norma hukum terlebih norma agama. Diharapkan Kapolres Nias khususnya penyidik agar segera menuntaskan kasus ini. Seret dalam penjara agar kepercayaan publik terhadap kinerja Kapolres Nias dapat di percaya sesuai dengan visi misi Polres Nias. Dan juga kepada Dinas terkait agar melakukan tindakan sesuai dengan peraturan PNS Di NKRI baik Pemkot Gunungsitoli maupun pusatas. (jhony hulu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar