Sabtu, 03 Maret 2018

KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS




Laporan - H. Syafi'ar
Wartawan AKTUAL

PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan, kamis (1.03.2018) pagi sekitar jam 05.30 wib diramaikan oleh penemuan sosok jasad yang sudah tidak bernyawa dan ditemukan diarea tambak bruk proyek TPI jalan Laks. Martadinata rt 04 rw 08 dalam keadaan terlentang dengan luka di kepala yang sangat mengenaskan.

      Kapolsek Purworejo Kompol Gatot Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Purworejo AKP Yoyok menyampaikan penemuan jasad pertama kali ditemukan warga yang berada di sekitar lokasi tambak bruk (TPI) desa ngemplakrejo dan memberi tahu Maksum (43) warga desa ngemplak rt 04 rw 08 kelurahan ngemplakrejo kecamatan panggung Kota Pasuruan yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian.

        Mendapat informasi hal tersebut Maksum (43) meminta bantuan warga untuk melaporkan kejadian penemuan jasad tersebut Ke  Polsek Purworejo.

        Kapolsek Kompol Gatot dan Kanit Reskrim Polsek Purworejo AKP Yoyok bersama lima anggota langsung mendatangi ke lokasi kejadian dan langsung mengidentifikasi jasad tersebut dan melakukan evakuasi menuju Rumah sakit Dr Sudarsono Kota Pasuruan untuk dilakukan visum dan pelaksanaan identifikasi inafis oleh Unit Ident Polres Pasuruan Kota.

     Hasil keterangan yang diperoleh Kanit Reskrim polsek purworejo AKP Yoyok bahwa di sekitar tempat kejadian (TKP) sering digunakan oleh remaja untuk kegiatan mancing dan kumpul kumpul, diperoleh keterangan juga bahwa korban bukan merupakan warga ngemplakrejo karena warga ngemplakrejo tidak ada yang mengenalinya. Ditempat terpisah Kapolsek Purworejo Kompol Gatot Setiawan mengatakan" Dari hasil Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa sementara korban mengalami kekerasan pada bagian kepala dengan cara dilempar batu karena di lokasi kejadian ditemukan batu yang berada di sebelah kiri korban dengan kondisi terdapat darah yang melekat di batu tersebut"kata Kompol Gatot.

     Saat ini penanganan perkara langsung ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota dan Polsek Purworejo Siap mencari informasi/  pengumpulan  keterangan. (H.syafi'ar)

Pria asal Gempol di ciduk saat asyik dipinggir jalan



Laporan - Joko/Rudi                                    
Wartawan AKTUAL

PASURUAN – Tim Sakera Polres Pasuruan kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini pelaku yang ditangkap yaitu bernama Mufti Hakim (31), warga asal Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ditangkap oleh Tim Sakera Polres Pasuruan, yaitu pada Senin (26/02/2018) kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Yakni, pada saat asyik nongkrong bersama teman-temannya dipinggir jalan Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan. AKBP Raydian Kokrosono, Selasa, (27/02/2018).

Dijelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor Suzuki Satria, dengan Nopol N-2265-TCJ di halaman depan rumah korban atas nama Samsul Huda (24) di Dusun Janti, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas, yaitu melalui penylidikan dan informasi masyarakat,” terangnya kepada Aktual.com.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu pada tahun 2015 silam pelaku juga pernah melakoni aksinya. “Dan dari berbagai hasil penjualan sepeda motor curianya, rata-rata terjual ke penadahny, yaitu dari harga Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta,” imbuhnya.

Selain itu, di hadapan petugas pelaku menceritakan bahwa saat melakukan aksinya, kebetulan kala itu ia sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih bersama dengan seorang temanya. Nah, pada waktu itulah ia melihat sasaran sepeda motor Satria milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah korban.

“Dari situlah kemudian pelaku Mufti berhenti. Dan temannya langsung menghampiri sepeda motor milik korban, lalu kemudian membawanya kabur dengan menggunakan kunci T,” ucapnya.

Akibat perbuatanya, saat ini pelaku curat tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kini ia harus mendekam di jeruji besi Mapolres Pasuruan. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(jok/rud)

Minggu, 25 Februari 2018

SATLANTAS POLRESLUMAJANG TEKAN ANGKA KECELAKAAN DI KAB LUMAJANG




 LUMAJANG  Jajaran Satlantas Polres Lumajang Jawa Timur terus berupaya menekan angka kecelakaan di Lumajang Jawa Timur dan perlu adanya kerja sama dengan semua pihak.
Menurut AKP. Hendry Ibnu Indarto, S.H, S.I.K ketika dikonfirmasi RRI menjelaskan giat antisiasi potensi kecelakaan lalu lintas hingga saat ini terus dilakukan guna terus menertibkan pelanggaran lalu lintas dan menekan kejadian kecelakaan jalan

Jajaran Satlantas Polres Lumajang terus melakukan pencegahan baik secara Pre- emtif dan giat preventif di Wilayah Tekung dan Wonorejo khususnya saat ini, maupun disejumlah titik lain, selain itu penegakan hukum lalu lintas jalan juga digencarkan di dua lokasi itu agar semakin dapat tertekan pengguna jalan yang melanggar lalu lintas karena mayoritas kejadian laka lantas akibat dari human eror.

"Jalan Wonorejo dan Tekung itu selain licin juga bergelombang jadi rawan laka lantas masyarakat diminta waspada, "Katanya Kamis (22/02/2018)

Kawasan Tekung dan Wonorejo Lumajang saat ini menjadi perhatian khusus jajaran Satlantas Polres Lumajang karena dalam hitungan bulan beberapa kali terjadi kecelakaan pada kawasan tersebut.
AKP Hendri juga menghimbau agar masyarakat diminta selalu meningkatkan kewaspadaanya, menyusul jalanan merupakan pembunuh nomor satu dan tidak ada sesuatu yang berharga kecuali nyawa serta lebih baik terlambat sampai tujuan dari pada cepat sampai rumah sakit atau justru meninggal tuturnya ( lkt/amer



TIGA KOMPLOTAN PENGEDAR PIL KOPLO NAAS. DI RENGKUS SATRESKOBA POLRES LUMAJANG




LUMAJAMG  Satreskoba Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang pria setelah kedapatan mengedarkan pil koplo.
Ketiganya yakni Iqbal Razalie Fidaus (24) asal warga jln Yos sudarso, kelurahan Ditorunan, M. Faizin (24) warga jln Gubenur suryo, kelurahan Tompokersan, Lumajang, dan Achmad Faisol (28).
Penangkapan tersebut bermula polisi menangkap Iqbal di warung kopi Angkringan di jln Yos Sudarso, Lumajang, Selasa (20/1/2018).
Ketika dilakukan penangkapan ,pelaku tak bisa mengelak karena saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 2 butir pil koplo, dan  Sebuah mangkok plastik yang terdapat 1 (satu) tik yg berisi 72 butir pil logo Y.

"Setelah menangkap tersangka Iqbal, kami kemudian melakukan pengembangan dan mengarah dan mengarah terhadap dua tersangka lainya," Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP. Priyo Purwandito, S.H.
setelah itu, petugas berhasil menangkap M Faizin di dalam rumahnya di Gubenur Suryo, Lumajang. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka.

"Dirumah tersangka petugas berhasil mengamankan tas  plastik warna hitam yang berisi 1 berisi 100 butir warna putih logo Y, dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp.175.000,-,"Ujar Priyo Purwandito.
Dari pengakuan tersangka M Faizin dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Ahmad Faisol. Setelah mendapatkan keterangan tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ahmad Faisol dirumahnya di Dusun Persil Jatiroto, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 sebuah Hp, dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp 50.000,"ujarnya.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Lumajang untuk awabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan Pasal 196 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (LKT/H.Amir)



--




--
Kirim dari Fast Notepad

PELAKU CURAT DI "RINGKUS" POLISI DI SAAT JUAL HASIL CURIAN NYA




LUMAJANG - Polsek Klakah dibantu Kanit Reskrim Posek Sukodono berhasil ungkap dan tangkap tersangka pencurian dengan pemberatan, Sabtu (24/02/2018) sekira pukul 01.30 Wib

Bermula dari kecurigaan warga, yang mengetahui seorang laki-laki sekitar pukul 01.30 wib di Desa. Dawuhan Lor Kec. Sukodono menawarkan 3 unit HP android, Sabtu (24/2/2018), dari gelagatnya yang mencurigakan, kemudian warga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi pihak Polsek Sukodono, setelah pelaku yang berinisial FJ (17) diintrograsi petugas ternyata FJ mengakui HP Android yang hendak dijualnya adalah hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan TKP diDusun Karang tengah, Desa tegalciut, Kec. Klakah, tiga hari sebelumnya, diakui pula FJ melakukan aksi kejahatan tersebut bersama RST (35) warga Klakah yang hingga saat ini masih dalam perburuan petugas.

"Mendapat informasi tersebut petugas Polsek Sukodono langsung berkoordinasi dengan Polsek Klakah", Ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Sabtu (24/2/2018).

Diketahui korban yang bernama Ali Basuni (32) warga Dusun Karang tengah, Desa tegalciut, Kec. Klakah, pada malam kejadian rumah yang juga menjadi counter cellular telah dijarah oleh FJ, puluhan Handphone (hp) baru maupun puluhan hp bekas serta sejumlah uang dan asesoris Hp yang tersimpan dicounter tersebut lenyap digondol FJ.

"Saat itu pelaku masuk lewat tembok pagar dan mencongkel jendela rumah korban, sesampainya didalam pelaku langsung mengambil semua barang milik korban dan keluar melalui tempat dia masuk",Tambahnya.

Disaat SJ masuk kedalam rumah korban RST berjaga diluar untuk memantau situasi, dan pagi harinya RST dan SJ berangkat ke embong kembar Lumajang untuk menjual barang hasil kejahatannya, dan sisanya 3 unit HP Android dijual saat malam naasnya saat tertangkap oleh petugas.

"Dari keterangan pelaku, dirinya tidak mengenal penadah yang berada diembong kembar, dan saat pelaku diajak untuk menunjukkan penadah yang berada embong kembar, namun tidak ketemu",Tegasnya.

Berhubung pelaku SJ masih dibawah umur, maka pihak penyidik mengirim pengajuan permohonan kepada Bapas malang untuk pendampingan pelaku.

" Selain pelaku dan BB, petugas juga mengajukan permohonan pendampingan kepada Bapas di Malang, guna proses hukum lebih lanjut",Pungkasnya. (LKT/ amer)



KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS

Laporan - H. Syafi'ar Wartawan AKTUAL PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo , Kecamatan Panggung , Kota Pasuruan,...