Senin, 02 Mei 2016

HUZAMAH BAHRES DEMI RAKYAT


    SITUBONDO - Dengan perjalanannya menjadi pemimpin didesanya yakni Desa Besuki Kecamatan Besuki, dimana Huzamah yang tak begitu lama menjabat sebagai Kepala Desa Besuki. Tak sedikit dia mengeluarkan dana pribadi untuk membenahi segala kekurangan dari segala segi. Apapun ia korbankan, tak cuma tabungan beberapa kendaraannya seperti beberapa mobil miliknya melayang demi kesejahteraan rakyatnya.
          Salah seorang warga mengatakan, sebelum Huzamah menjadi  Kades, mempunya mobil sekitar lima unit, namun sekarang kayaknya tinggal satu. Yang pasti dijual untuk kepentingan desa,. “Pak Kades memang baik pak , contoh gamblang saja dan yang sudah biasa orang memakai mobilnya Pak Huzamah secara gratis, cukup membelikan bahan bakarnya saja. Tidak cuma warga yang boleh memakai, siapapun bisa memakainya, bahkan yang memakai mobilnya ada yang sampai seminggu lebih. Huzamah hanya mengatakan yang penting selamat. Dan sekarang tinggal satu dan yang dipakai kerja kekantor itu pak”, tutur  salah seorang. Semoga perjuangan beliau tidak sia-sia tuturnya.
    Dan saat ditemui dikantornya Huzamah juga berkomentar seputar perjalanan dinas sebagai Kepala Desa Besuki. Ia mengatakan kalau jadi pemimpin desa tidak segampang yang dibayangkan. Memang berat tugas ini mas, namanya sudah kewajiban dan amanat untuk saya bagaimanapun beratnya... ya harus saya hadapi dan saya lakoni.
          Masalah mobil habis itu tak jadi masalah yang penting masyarakat tenang dan desa tak begitu ketinggalan paling tidak menyamai seperti desa-desa lain. Jika pada saatnya mampu nantinya beli mobil, ya beli lagi. “Namanya turunan kan tak terus turun , pasti ada tanjakan. Namanya nangis pasti ada diemnya”,  katanya sambil tersenyum .
           Sungguh luar biasa akan jiwa juangnya  sosok Huzamah Bahres terhadap kewajibannya sebagai Kepala Desa Besuki. Sungguh pantas dan layak untuk siapapun akan jiwa juangnya dan tak tanggung-tanggung akan pengurbanannya. (al/puji)                                                               


Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Resmi Buka MTQ X Kota Tanjungpinang


TANJUNGPINANG - Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) X Tingkat Kota Tanjungpinang tahun 2016, yang berlangsung pada Minggu (24/3) malam, telah resmi dibuka oleh Plt. Gubernur Kepualauan Riau, Dr. H. Nurdin Basirun, SSos,MSi, di Terminal Sungai Carang, Bintan Center Tanjungpinang, ditandai dengan pemukulan bedug.
          MTQ yang dilaksanakan disetiap Kabupaten/Kota bukan hanya untuk mencari Qori dan Qoriah atau juara, tetapi tujuan akhir adalah menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup yang hakiki serta membumikan Al-Qur'an, " Semua tingkah laku, pemikiran, kebijakan, yang kita lakukan hendaknya berpedoman pada isi kandungan Al-Qir'an ", Hal itu, yang disampaikan Plt. Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, sebelum membuka acara itu.
          Dikatakan Nurdin, selama penyelenggaraan MTQ di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri yang saya hadiri, nuansa agama dalam membumikan Al-Qur'an begitu terasa, "Ini bukti bahwa masyarakat kepri cinta Al-Qur'an serta memahami nilai-nilai Al-Qur'an dengan mengaplikasikan sebagai pondasi untuk pembangunan Kepri," Ucapnya.
          Senada dengan itu, Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, mengatakan bahwa melalui MTQ mampu menciptakan nuansa religius dan ketenangan bagi masyarakat, disamping itu, meningkatkan ukhuwah islamiyah dan pemahaman Al-Qur'an bagi generasi muda dan masyarakat di kota tanjungpinang," tutur Lis
          Dikesempatan itu, Lis menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kafilah yang akan berlaga di ajang MTQ X ini, " Selamat mengikuti MTQ, raihlah prestasi yang terbaik ", Ucap Lis.
          Sementara itu, Ketua LPTQ Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, mengungkapkan bahwa setiap cabang yang dilombakan pada kegiatan MTQ setiap tahun dari Tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional, bisa menjadi barometer untuk mengukur hasil dari MTQ yakni adanya kegiatan pembelajaran Al-Qur'an yang berlangsung di masyarakat, seperti TPA, TPQ, dan MDA di wilayah kota tanjungpinang," Kata Syahrul, yang juga Wakil Walikota Tanjungpinang.
          Dengan demikian, lanjut Syahrul, daerah akan mampu melakukan pengkaderan qori/qoriah yang berprestasi secara mandiri, sehingga dapat mengirimkan qori/qoriah yang baru pada setiap penyelenggaraan musabaqah", terang Syahrul.
           Untuk itu, mari kita mengamalkan dan mengembangkan syiar Al-Qur'an didalam kehidupan sehari-hari, dan secara bersama kita tingkatkan pemahaman dan penghayatan ajaran islam di tengah masyarakat," Ajak Syahrul.
          Dalam laporannya, Drs. Riono, M. Si, selaku ketua panitia, mengatakan Mtq merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap Al-Qur'an, sekaligus untuk memilih para Qori/Qoriah, Hafish/Hafishah, Mufassir/Mufassirah kota tanjungpinang untuk diikutsertakan pada Seleksi Tilawatil Qur'an ke enam tingkat provinsi kepri mendatang," katanya.
          MTQ X tingkat kota tanjungpinang diikuti oleh Kafilah dari 4 Kecamatan se-Kota Tanjungpinang, yakni Kecamatan Tanjungpinang Kota, KecamatanbTanjungpinang Barat, Kecamatan Bukit Bestari, dan Kecamatan Tanjungpinang Timur.
          Adapun Cabang yang akan diperlombakan, cabang Tilawah Al-Qur'an, golongan tilawah anak-anak, remaja, dan dewasa putra dan putri, golongan Tartil, Qiraat saba'ah putra dan putri. Kemudian cabang Hifzh Al-Qur'an, golongan 1 juz, 5 juz, dan 10 juz, cabang fahmil Qur'an, cabang sahril Qur'an, cabang khat Al-Qur'an, golongan naskah dan hiasan mushaf, dan dekorasi, serta cabang M2IQ. Ada juga perlombaan qasidah, marawis remaja dan dewasa, serta bazar.
          Tema pada MTQ X tahun ini adalah " Membumikan Al-Qur'an sebagai falsafah hidup menuju pembangunan yang berakhlak mulia dan sejahtera ".
          Acara dihadiri, para Asisten, staf ahli, jajaran Kepala SKPD, Camat, serta Lurah dilingkup pemko tanjungpinang. Hadir juga unsur FKPD, Kepala Biro Kesra Provinsi, Ketua TP-PKK, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, Ketua GOW, Juariah Syahrul, Ketua DWP, Esa Famella Riono, serta masyarakat Kota Tanjungpinang.
          MTQ juga diisi dengan ceramah agama yang disampaikan oleh KH. Zulfa Mustafa. Paggelaran tari kolosal dari anak-anak sekolah, turut meriahkan pembukaan MTQ X. (hms/doni)


Jember Bebas Pasung


JEMBER – Meski tidak banyak, warga Jember yang menderita gangguan jiwa masih ada saja yang diperlakukan tidak manusiawi, yaitu dengan dipasung. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena hak-haknya sebagai manusia tidak bebas. Dan tentu saja, keluarga yang memperlakukan pemasungn seperti  itu, dimaksudkan supaya si penderita tidak menggangu lingkungan.
          Seperti di Desa Subo, kecamatan Pakusari, ada salah seorang penderita sakit jiwa yang terpaksa dipasung, karena dianggap mengganggu lingkungannya. Ketika didatangi kepala desa Subo dan Kapolsek Pakusari, ternyata warga yang dipasung itu memang tidak diperhatikan oleh keluarganya.  Dan lagi penderita sering tidur di luar rumahnya.
          Namum berkat inisiatif Kapolsek Pakusari, AKP Yuliati bersama kepala desa dan keluarganya membawa penderita ke Dinas Sosial Kabupaten Jember. Hal ini dimaksudkan supaya ada perhatian. Dan ternyata Dinas Sosial menerimanya dengan baik. Seperti yang dikatakan Kepaal Bidang Sosial, Winarto, bahwa yang bersangkutan akan dirawat di Liposos sesuai dengan aturan yang ada. (bambang/ida)

Diduga Tanah NKRI Seluas 829 Hektar, 599 meter Dijual Ke Perusahaan Malaysia


TANJUNGPINANG -  Beredar luas kabar adanya dugaan penjualan tanah milik negara dan masyarakat Dompak Kota Tanjungpinang ke perusahaan asal Malasyia. Penjualan tanah tersebut diduga dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT)  Terira Pratiwi Development (TPD) dan dibantu oleh oknum-oknum yang ahli dibidang penjualan tanah.
          Tanah milik PT TPD yang berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lebih kurang seluas 13.091.800 M2 yang terbagai dalam 5 SHGB. Ternyata dalam peruntukannya tidak sesuai dengan pemanfaatan yang diberikan pemerintah. Namun karena keperkasaan perusahaan tersebut. UU dan PP terkait atas tanah, tak  mampu menjerat PT TPD keranah hukum atas tanah miliknya, terbitan SHGB tahun 1995. Alhasil perusahaan ini pun melakukan penjualan Sertefikat Hak Guna Bangunan yang dimilikinya ke perusahaan Malaysia yang bukan di bawah naungan hukum NKRI.
          Demi mendapatkan kebenaran informasi atas dugaan penjualan SHGB yag dilakukan oleh PT. TPD. Awak media ini melakukan konfirmasi melalui sms ke no hp milik selaku penerima kuasa dari PT. TPD, Kamis (28/4/2016). Namun sangat disayangkan, Feri Lee sebagai penerima kuasa dari PT. TPD, tak membalas konfirmasi awak media ini.
          Berdasarkan data yang didapat media ini dari Ketua DPD Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) Kepri Kennedy Sihombing mengatakan, PT.TPD didirikan pada tahun 1992 oleh Suban Hartono, Hengky Lee Derson dan Eddy Hussy. Dan PT. TPD adalah Perseroan Penaman Modal Dalam Negeri (PT.PMDN) maka sesuai UU No. 6 tahun 1968, bahwa Perseroaan Terbatas PMDN adalah untuk membantu pemerintah dalam perkembangan kota baru dengan titik berat usaha dibidang pembangunan perumahan
          “ PT. TPD termasuk perusahaan yang paling beruntung pada saat itu, entah bagaimana caranya bisa mendapatkan perolehan tanah melalui fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau untuk keperluan pembangunan “REAL ESTATE TERPADU” berupa perumahan, Agrowisata, Pariwisata (perhotelan, golf dan marina). Tetapi realita dilapangan sampai saat ini, bertolak belakang dari komitmennya kepada Pemerintah,” kata Kennedy beberapa minggu yang lalu (12/4/2016).
          Lebih lanjut, Kennedy mengatakan bahwa, tanggal 30 November 1994 Menteri Negara Penggerak Dana  Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman modal, ada menerbitkan Surat Persetujuan PMDN No. 798/I/PMDM/1994 untuk PT.TPD, tetapi anehnya setelah lebih kurang satu bulan menerbitkan Surat Persetujuan PMDN tersebut, PT. TPD malah merubah status Perseroaanya dari PMDM menjadi Perseoran terbatas “BIASA” tertanggal 5 Januari 1995. Katanya.
          Disisi lain, Kennedy menduga bahwa. 5 SHGB PT. TPD legalitasnya tidak Sah, karena pada waktu pengukuran per-persil ataupun secara global tidak mengikut sertakan pihak dari BPN, yang tentunya menyalahi aturan dan melanggar UU BPN PP No. 13 tahun 2010 Pasal 6 huruf (a) dan UU BPN PP No. 71 Tahun 2012 pasal 109. Selanjutnya, tidak adanya proses pembebasan atau ganti rugi seluruh tanah masyarakat (UU BPN No. 71 Tahun 2012 pasal 74).
         Lalu diragukan juga, terkait tata cara memperoleh izin lokasi diatas lahan hutan Manggrove/Hutan lindung pohon Bakau dari kementerian Kehutanan. Dan lahan PT. TPD sudah terindikasi sebagai tanah terlantar, karena tidak merealisasikan Proyek No. 8310/9490-09-012239 oleh  Menteri Negara Penggerak Dana  Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman modal. Ungkapnya.
          Yang lebih parahnya lagi, PT. TPD telah menjual 3 SHGB nya seluas 8.295.990 M2  (829 Hektar, 599 meter ) kepada PT. Kemayan Bintan SDN BHD salah satu perusahaan Negara Malaysia, diduga dengan alasan mendirikan Perseroan Joint Venture guna mencari masukan dana dari Pengusaha Negara Malaysia.
          3 Sertifikat HGB yang dijual tersebut berdasarkan Akta Jual Beli PPAT  padaTanggal 21-11-1996, Diketahui dan dicap oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau Syamsul Kamar Yusuf. BA. Dan Total luas 3 SHGB tersebut :
          HGB  NO. 00871   LUAS  2.966.500 M2 (296 Ha, 65 meter)
SK.KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 840/550/24.06/1995 Tanggal 21 Apri 1995
Tanggal Penerbitan Sertifikat :  8-5-1995,
Berlakunya HGB  sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 – (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak
Dijual kepada Nama Pemegang Hak PT. KEMAYAN BINTAN

HGB  NO. 00873   LUAS  2.112.900 M2 (211 Ha, 29 meter)
SK. KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 842/550/24.06/1995, Tanggal 21 Apri 1995
Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995,
Berlakunya Hak  sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 – (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak

HGB  NO. 00874   LUAS 3.216.590 M2 ( 321 Ha, 659 meter)
SK.KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 844/550/24.06/1995, Tanggal 21 Apri 1995
Berlakunya Hak  sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 – (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak
Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995

Dan untuk HGB No. 00872 dan No : 00095, untuk sementara diketahui belum dijual, namun telah terindikasi juga sebagai lahan Tertantar.

HGB  NO. 00872  LUAS : 3.974.330 M2  ( 347 Hektar, 433 meter)
Nama Pemegang Hak : PERSEROAN TERBATAS TERIRA PRATIWI DEVELOPMENT
SK. KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 843/550/24.06/1995 Tanggal 21 Apri 1995
Berlakunya Hak  sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 (30 Tahun)
Lokasi : Desa Dompak, Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995, ttd Syamsul Kamar Yusuf. BA selaku
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau

HGB  NO. 00095  LUAS : 821.480 M2  ( 82 Hektar, 148 meter)
Nama Pemegang Hak : PERSEROAN TERBATAS TERIRA PRATIWI DEVELOPMENT
SK. KANWIL BPN PROPINSI RIAU No. 841/550/24.06/1995 Tanggal 21 Apri 1995
Berlakunya Hak  sampai dengan Tgl 17 Oktober 2024 (30 Tahun)
Lokasi : Desa Kampung Kijang, Tanggal Penerbitan Sertifikat 8-5-1995, ttd Syamsul Kamar Yusuf. BA selaku  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau. (doni)

Diduga Pengisian RUP Setda Kab Bintan Kurang Transparan


BINTAN –  Untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan. Salah satunya dalam kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah, di mana PA/KPA wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada portal inaproc sebelum melaksanakan tender. 
          Namun hal di atas diduga tidak berlaku sepenuhnya di lingkungan sekretariat daerah Kabupaten Bintan. Berdasarkan data yang di dapat media ini dari portal LKPP. Setiap bagian di lingkungan kerja sekretariat daerah kabupaten Bintan, tak satu pun  mengumumkan segala kegiatan pekerjaannya baik melalui penyedia maupun swakelola di Rencana Umum Pengadaan (RUP).
          Ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sms ke no selulernya , Lamidi selaku Pengguna Anggaran (PA) dilingkungan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan tak membalas konfirmasi awak media ini terkait pengisian RUP di bawah naungannya (24/4/2016).
          UU No 14 tahun 2008  tentang KIP pada pasal 1 ayat (3) berbunyi, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.    
          Bukan hanya UU KIP saja yang mengatur tentang RUP, di UU No 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 1 anggka 2 menyatakan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 serta perubahannya juga di tulis dengan jelas yang terdapat pada pasal 106 ayat (1) yang berbunyi, Pengadan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik.
          Selain itu juga dengan tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik.
          Sedangkan dalam pasal 48 Ayat (1) UU No. 11/2008 tentang ITE berbunyi, Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00(dua miliar rupiah).
          Mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. apabila salah satu tahapan saja dilanggar maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. (doni)

DPRD Tanjungpinag Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Penyampaian Rekomendasi LKPj Walikota 2015

Walikota, Ketua DPRD dan Wakil Ketua II photo bersama   sambil memegang dokumen laporan Pansus atas LKPj Walikota 2015                      
 
TANJUNGPINANG - Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno membuka Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas Laporan Keterangan pertanggungjawaban Walikota Tanjungpinang Tahun 2015, Senggarang, Jumat (29/4/2016).
          Dengan suara yang agak serak, Wakil Ketua II Dewan Kota Tanjungpinang Ahmad Dani, menyampaikan laporan yang disusun setelah melakukan pembahasan baik secara internal ditingkat pansus maupun bersama-sama dengan SKPD Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang sejak kami menerima penugasan dari pimpinan DPRD.
          “Harapan kami, laporan ini dapat ditindak lanjuti dan berguna bagi kita semua untuk upaya kita mewujudkan visi dan misi Kota Tanjungpinang yaitu, Tanjungpinang yang sejahtera, berakhlaq mulia dan berwawasan lingkungan dengan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta melayani,” ucapnya, Jumat (29/4/2015).
          Lanjutnya, Kinerja pembahasan berisi temuan-temuan Pansus dari LKPJ, koreksi-koreksi dan catatan yang dilakukan dan keputusan keputusan yang diambil selama proses pembahasan. Pembangunan Daerah Kota Tanjungpinang mengacu kepada visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perda No 8 Tahun 2013 tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Tanjungpinang periode 2013-2018 ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan yang mengacu kepada visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
          “Visi dan Misi sebagaimana telah dicanangkan pemerintah daerah Kota Tanjungpinang harus diupayakan implementasinya secara bertahap melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diperinci menjadi rencana kerja masing-masing SKPD yang didukung dengan APBD yang disusun bersama-sama dengan DPRD setiap tahunnya,” katanya.
          Berangkat dari proses pembahasan LKPJ baik secara internal dan bersama-sama dengan SKPD Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang sebagaimana kami uraikan secara ringkas di atas. Pansus telah mencapai mufakat untuk menyampaikan rekomendasi baik secara internal untuk ditindaklanjuti DPRD maupun rekomendasi DPRD untuk Kepala Daerah Kota Tanjungpinang.
          Menurut Dani menyangkut soal sektor Pertanian, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan Parawisata perlu ditingkatkan, DPRD meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas petani dengan memberikan pelatihan-pelatihan teknologi tepat guna dalam rangka mendukung usaha pemenuhan kebutuhan pangan di Kota Tanjungpinang dengan pemanfaatan lahan – lahan terlantar.
          “DPRD merekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan konservasi hutan lindung yang ada untuk upaya pemerintah dalam mengatasi pemanasan global dan mengembangkan hutan kota yang baru dan mempertahankan hutan mangrove. Melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap perijinan usaha dan lokasi pertambangan untuk menghindari permasalahan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan (kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan masyarakat). Meninjau kembali semua ijin pertambangan yang ada agar sesuai dengan peraturan UPL/UKL. Dan mengingat kondisi Tanjungpinang saat ini sebagai Ibukota Kepri sehingga tidak layak lagi sebagai lokasi pertambangan. DPRD merekomendasikan untuk tidak memperpanjang ijin bagi usaha yang telah habis masa ijinnya,” ucapnya.
          Lanjutnya, parawisata merupakan urusan pilihan yang telah dijadikan sebagai bagian dari visi dan misi pemerintah daerah. Namun DPRD juga mencatat bahwa sektor parawisata masih terus perlu ditingkatkan. Berdasarkan data dari dinas Parawisata Provinsi Kepri tentang kunjungan wisatawan ke Kota Tanjungpinang dari tahun 2012 sampai dengan 2015 terus menurun, sedangkan anggaran yang diajukan disetuji oleh DPRD tetapi hasil capaian dari kegiatan ini berbanding terbalik dengan kunjungan wisatawan.
          “Data kunjungan tahun 2012, 108.785 wisatawan, 2013, 99,593. 2014 97,672. 2015 91,179 wisatawan. Untuk itu DPRD merekomendasikan pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan para usaha wisata untuk mempromosikan Tanjungpinang sebagai tujuan wisata sehingga dapat mendongkrak kunjungan wisatawan ke Kota Tanjungpinang,” katanya.
          Lanjutnya, DPRD memperhatikan bahwa pemerintah daerah belum optimal dalam mengupayakan peningkatan pelaksanaan program-program pembantuan yang didanai APBD Provinsi dan APBN untuk mendukung pembangunan Kota Tanjungpinang sebagai ibukota Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat Paripurna dihadiri oleh beberapa Kepala Dinas dilingkungan Pemko, anggota dewan dan para tamu undangan.
          Diakhir acara Walikota Tanjungpinang bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua II berfoto bersama sambil memegang Dokumen Laporan Pansus DPRD Kota Tanjungpinang tentang LKPj  Walikota 2015. (don)


KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS

Laporan - H. Syafi'ar Wartawan AKTUAL PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo , Kecamatan Panggung , Kota Pasuruan,...