KAJEN
- Transparasi keuangan dalam pemerintahan baik
pusat sampai ke pedesaan,sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat di
tawar-tawar lagi,dalam prakteknya.Hal ini di maksudkan agar system maupun
sumber penggunaan dana untuk pembangunan selalu jelas alur mekanismenya.
Seperti yangterjadi di desa
Panti Anom,Kec.Bojong,Kab.Pekalongan.Pemuda dan warga desa bersama-sama
mendatangi Balai desanya,untuk meminta kejelasan serta klarifikasi pengunaan
dana terkait program pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) desa,yang di
tengarai adanya dugaan ketidaktransparansian dana yang melibatkan Hadi Suto
selaku Kepala Desa dan Sugiyanto,selaku perangkat desa(Kaur Umum),sekaligus
merangkap selaku Ketua TPK program.Dengan di kawal oleh Muspika setempat,para
pendemo di terima oleh aparatur desa untuk mengadakan audensi guna membahas
permasalahan terrsebut.
Warga dan pemuda yang di wakili oleh
juru bicaranya Casmito dan Suharno,mempertanyakan sekaligus mempermasalahkan
tentang pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berasal dari PAD,dana Lelang
Bengkok Desa sebesar Rp.46 juta,selama kurun waktu 6 bulan,tidak pernah
terealisasikan dan tidak pernah ada kejelasannya.
Dalam kesempatan audensi
tersebut,baik Casmito maupun Suharno,mempertanyakan penggunaan dana untuk PJU
tersebut dan minta ketegasan dari Kades untuk menjelaskan sekaligus meminta
pertanggungjawaban atas hal tersebut,dan minta adanya sanksi terhadap
pelakunya.
Dalam kesempatan audensi
tersebut,Hadi Suto,memaparkan tentang kronologis permasalahan yang terjadi
sebenarnya." Saya menyerahkan pelaksanaan program PJU tersebut kepada
Ketua dan TPK.Saya juga mengakui bahwa adanya dana yang di pergunakan tidak
tepat pada sasarannya,dan itu menyalahi aturan yang seharusnya.Sebagai
konsekwensi saya juga sudah pertanggungjawaban,yang selanjutnya memberikan
Surat Peringatan ke satu terhadap Sugiyanto selaku ketua dan penanggungjawab
atas pelaksanaan program tersebut,sambil menunggu untuk menindaklanjuti
selanjutnya,sesuai dengan tata cara dan prosedur yang semestinya"
jelasnya.
Di kesempatannya,Sugiyanto dalam
keterangannya menjelaskan bahwa,atas dasar keadaan,dana dipergunakan untuk
pembangunan PAUD,mushola ,perawatan gedung balai desa serta untuk pembiayaan
kegiatan peringatan 17 Agustusan tahun 2016 kemarin,dengan rata-rata per RT mendapatkan
bantuan dana sebesar Rp.800.000." Saya mengakui kesalahan tersebut dan
seandainya warga,pemuda dan seluruh masyarakat desa,tetap menganggap ityu
kesalahan dan menuntut untuk saya di berhentikan sebagai perangkat desa,saya
bersedia untuk itu," akunya.
Setelah melakukan audensi yang cukup
alot,pada akhirnya kedua belash pihak menemui kesepakatan bahwa Kades akan
lebih intensif untuk mengawasi dan mengawal kinerja perangkatnya dalam setiap
pelaksanaan program-program pembangunan di desa.Sedang terhadap Sugiyanto siap
melaksanakan tuntutan dari warga dan pemuda desa,diatas matre untuk:
1.Menegembalikan dana program PJU ke rekening desa,per tanggal
28/04/2017..2.Siap merealisasikan PJU sebanyak 61 unit PJU,dalam waktu 1 minggu
terhitung mulai per tanggal 30/4/2017..3.Apabila tidak bisa memenuhi tuntutan
tersebut,maka bersedia untuk di berhentikan selakuperangkat desa.
Pada kesempatan terpisah,Abdul Qoyum
selaku Camat (Plt) Bojong,kepada Aktual mengatakan " Pada prinsipnya pokok
permasalahan yang terjadi,semata-mata hanya adanya kekurang komunikasian
diantara elemen-elemen pemerintahan desa dan warga masyarakatnya saja.Di sisi
lain,saya sangat apresiatif atas apa yang sudah dilakukan oleh pemuda dan warga
masyarakat desa,ikut perduli dan ikut mengawal atas program-program yang
berjalan,tentunya tetap dengan mengedepankan demokrasi," paparnya.
Senada dengan itu,AKP.I Wayan
Suwandi selaku Kapolsek Bojong menuturkan," Dalam alam demokrasi,
merupakan hal yang wajar untuk menyampaikan pendapat,dan itu di lindungi oleh
Undang-Undang.Yang terpenting tidak anarkis," tegasnya.
Atas dasar kesadaran bersama dan
dalam rangka ikut serta terlibat untuk membangun desanya,maka audensi berjalan
dengan aman dan kondusif,sehingga maksud dan tujuan bisa tersalurkan untuk mencapai
kesepahaman,seperfti yang telah dilakukan oleh Pemdes Panti Anom dan
warganya,dengan di oleh Muspika setempat. (Annas.MM/ Ali Rosidin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar