LAMPUNG UTARA - Perjanjian
kerja sama Antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dengan
media online khususnya, tidak di tentukan nominalnya , di
duga tidak transparan. Pasalnya Pembayaran paling sedikit tujuh
berita yang sudah di print out, dengan harga Rp
250.000 perbulan untuk online baru, yang lama Rp
350.000, di duga ada kejanggalan karena mengisi BKP
kosong.Kamis (27/04/14)
Isi butir butir perjanjian kerja sama dalam pasal 5 (lima) sistem pemesanan dan pembayaran di situ tidak di sebutkan Nominalnya, hanya berisi sebagi berikut :
(1) pemesanan berupa program online yang telah di tentukan oleh pihak kesatu yaitu online yang berhubungan dengan kegiatan dan program pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara.
(2) untuk setiap penyerahan pemesanan program pada tiap bulannya paling sedikit tujuh berita dalam bentuk compact disc (CD) dan print out.
(3)setelah menyerahkan Compact dist (CD) dan print out maka pihak kesatu akan melakukan pembayaran melalui proses dan peraturan yang berlaku /di tetapkan.
Saat di comfirmasi melalu what sapp, Pembayaran media online memang kosong apa BKP nya pak kabag.?
Martahan Kabag Humas menjawab, di ketik aja mungkin mereka belum sempat, kerjaan buru buru.tenang aja gx mungkin stapp saya macem macem. Ujarnya di whatsapp
Saat di tanya di MOU tidak ada lanjutnya, Sambil mengirim gambar tersenyum ia menjawab, coba tanya sama kasubag,setahu saya ada nilainya di MOU. Tutupnya
Kami berharap kepada pemerintah Agar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik yang mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Bisa di terapkan dengan sebenar benarnya Khususnya pemerintah Kabupaten Lampung Utara. (pe-hendra)
Isi butir butir perjanjian kerja sama dalam pasal 5 (lima) sistem pemesanan dan pembayaran di situ tidak di sebutkan Nominalnya, hanya berisi sebagi berikut :
(1) pemesanan berupa program online yang telah di tentukan oleh pihak kesatu yaitu online yang berhubungan dengan kegiatan dan program pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara.
(2) untuk setiap penyerahan pemesanan program pada tiap bulannya paling sedikit tujuh berita dalam bentuk compact disc (CD) dan print out.
(3)setelah menyerahkan Compact dist (CD) dan print out maka pihak kesatu akan melakukan pembayaran melalui proses dan peraturan yang berlaku /di tetapkan.
Saat di comfirmasi melalu what sapp, Pembayaran media online memang kosong apa BKP nya pak kabag.?
Martahan Kabag Humas menjawab, di ketik aja mungkin mereka belum sempat, kerjaan buru buru.tenang aja gx mungkin stapp saya macem macem. Ujarnya di whatsapp
Saat di tanya di MOU tidak ada lanjutnya, Sambil mengirim gambar tersenyum ia menjawab, coba tanya sama kasubag,setahu saya ada nilainya di MOU. Tutupnya
Kami berharap kepada pemerintah Agar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik yang mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Bisa di terapkan dengan sebenar benarnya Khususnya pemerintah Kabupaten Lampung Utara. (pe-hendra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar