KOTABUMI
Lampung Utara (berita aktual) Asisten III Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara, akan panggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu
Kotabumi dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terkait dugaan
pungli tempat parkir di halaman RSU oleh pihak perusahaan yang dinyatakan
sebagai pelaksana dalam MoU dengan Pemkab setempat. selasa (11/04/17)
Efrizal Arsyad, menyayangkan tindakan yang ditemukannya itu, karena dalam menyikapi keluhan yang disampaikan masyarakat dirinya malah menjadi korban tindakan pungli pihak perusahaan di halaman parkir RSUD Ryacudu Kotabumi.
"Saya mendapatkan informasi dari tadi malam, dan saya peraktekan tadi pagi, belum sampai satu jam saya parkir dan keluar diminta bayar Rp5000 dan saya minta paktur tanda bukti bayar, tapi mereka mengatakan mesinnya rusak," kata Efrizal Arsyad.
Menurutnya dalam pengajuan kerjasama terdahulu pihak perusahaan akan mengelola tempat parkir disekitaran RSUD Ryacudu Kotabumi, dengan memberlakukan sistem parkir Rp2000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp3000 untuk roda empat.
"Tapi yang diterapkan pihak perusahaan atau pengelola dalam 2 jam pertama untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2000 untuk motor dan mobil Rp3000 tindakan ini sudah tidak benar," ujarnya.
Dan untuk mengecek kebenaran keluhan warga itu, menurutnya ia melakukan kunjungan dan memarkirkan kendaraan dinas dan mengenakan pakaian dinasnya, tapi sangat disayangkan sebelum bahwa pihak pengelola tidak lagi melihat dan mencermati siapa-siapa tamu mereka. Sehingga terjadilah percekcokan karena Efrizal Arsyad meminta paktur bukti pembayaran parkir namun dikatakan pihak pengelola mesinnya sedang rusak.
"Saya saja selaku pegawai yang salah satu diantara orang yang menandatangani MoU kerjasama itu diperlakukan seperti itu, apa lagi dengan masyarakat biasa. Ini sudah melebihi batas dan pungli yang dilakukan itu sudah melanggar kesepakatan yang mereka ajukan. Belum lagi ditambah dengan kondisi parkir yang memakan badan jalan didepan RSUD itu," ungkapnya.
Dijelaskannya, karena peristiwa itu siang harinya, datanglah perwakilan dari pihak RSUD Ryacudu Kotabumi dan pengelola tempat parkir tersebut, dan menyampaikan kelarifikasi atas kejadian itu. "Dan atas temuan ini saya akan memanggil pihak Rumah sakit dan Dispenda," ujarnya.
Disayangkannya, karena dugaan pungli itu, akan berdampak luas bagi seluruh keluarga dan masyarakat Lampung Utara.
"Ini merupakan pungli, dan tidak pandang bulu lagi, karena saya saja sebagai pegawai diperlakukan seperti itu apa lagi dengan masyarakat? Dan tenaga kerja perparkiran itu kebanyakan orang dari luar sementara dalam MoU dulu itu tenaga kerjanya mereka akan memberdayakan warga Lampung Utara," kata Efrizal.
Dalam penjelasan perwakilan pihak RSU dan Pengelola tempat parkir terhadap Asisten III Pemkab Lampung Utara itu, pihak perusahaan tidak serius melakukan pengelolaan dan hal tersebut mengakibatkan pungli terjadi dengan fakta nyata telah didapati bahwa mesin rusak tapi tidak juga dilakukan perbaikan.
"Perusahaan yang mengajari pungli karena menurut pengakuan pihak pengelola mereka sudah pernah mengajukan perbaikan, tapi belum juga dilakukan perbaikan, itu yang disampaikan perwakilan dari pengelola atau pihak RSUD Ryacudu Kotabumi, saat menghadap saya," kata Asisten III Pemkab setempat.
Lebih lanjut Efrizal Arsyad, mengatakan jika hal itu tidak segera dilakukan pembenahan maka Pemkab Lampung Utara kemungkinan besar akan melakukan pemutusan kerjasama karena apa yang sudah dilakukan pihak pengelola merupakan tindakan pungli.
"Jika tidak sesuai dengan ketentuan awal maka pemutusan kerjasama kemungkinan akan kita lakukan," ujar dia.
Menanggapi masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dugaan pungli yang dilakukan pihak pengelola dari perusahaan yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai pelaksana di tempat parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, Plt Direktur telah perintahkan pengelola untuk melakukan pembenahan.
Dalam kesempatan terpisah Plt Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi dr Syah Indra, mengatakan, pihaknya sudah memberikan perintah agar pihak pengelola atau perusahaan untuk segera melakukan pembenahan terhadap tempat parkir tersebut.
"Masukan-masukan dari luar seperti dari Dinas Perhubungan sudah kita sampaikan dan mereka akan melakukan pembenahan, perubahan sesuai dengan masukan dari pihak Polres dan pihak-pihak lain," ujar Syah Indra
Lalu mengenai eks rumah dinas RSUD Ryacudu Kotabumi yang ditempati oleh orang-orang dari pihak perusahaan (PT Oto Guardian), menurut Syah Indra, itu hanya sementara karena pihak perusahaan belum memiliki kantor sendiri.
"Karena mereka belum punya tempat mereka masih menumpang di sana, dan itu sampai mereka ada kantor sendiri," ujarnya. (hendra) )
Efrizal Arsyad, menyayangkan tindakan yang ditemukannya itu, karena dalam menyikapi keluhan yang disampaikan masyarakat dirinya malah menjadi korban tindakan pungli pihak perusahaan di halaman parkir RSUD Ryacudu Kotabumi.
"Saya mendapatkan informasi dari tadi malam, dan saya peraktekan tadi pagi, belum sampai satu jam saya parkir dan keluar diminta bayar Rp5000 dan saya minta paktur tanda bukti bayar, tapi mereka mengatakan mesinnya rusak," kata Efrizal Arsyad.
Menurutnya dalam pengajuan kerjasama terdahulu pihak perusahaan akan mengelola tempat parkir disekitaran RSUD Ryacudu Kotabumi, dengan memberlakukan sistem parkir Rp2000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp3000 untuk roda empat.
"Tapi yang diterapkan pihak perusahaan atau pengelola dalam 2 jam pertama untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2000 untuk motor dan mobil Rp3000 tindakan ini sudah tidak benar," ujarnya.
Dan untuk mengecek kebenaran keluhan warga itu, menurutnya ia melakukan kunjungan dan memarkirkan kendaraan dinas dan mengenakan pakaian dinasnya, tapi sangat disayangkan sebelum bahwa pihak pengelola tidak lagi melihat dan mencermati siapa-siapa tamu mereka. Sehingga terjadilah percekcokan karena Efrizal Arsyad meminta paktur bukti pembayaran parkir namun dikatakan pihak pengelola mesinnya sedang rusak.
"Saya saja selaku pegawai yang salah satu diantara orang yang menandatangani MoU kerjasama itu diperlakukan seperti itu, apa lagi dengan masyarakat biasa. Ini sudah melebihi batas dan pungli yang dilakukan itu sudah melanggar kesepakatan yang mereka ajukan. Belum lagi ditambah dengan kondisi parkir yang memakan badan jalan didepan RSUD itu," ungkapnya.
Dijelaskannya, karena peristiwa itu siang harinya, datanglah perwakilan dari pihak RSUD Ryacudu Kotabumi dan pengelola tempat parkir tersebut, dan menyampaikan kelarifikasi atas kejadian itu. "Dan atas temuan ini saya akan memanggil pihak Rumah sakit dan Dispenda," ujarnya.
Disayangkannya, karena dugaan pungli itu, akan berdampak luas bagi seluruh keluarga dan masyarakat Lampung Utara.
"Ini merupakan pungli, dan tidak pandang bulu lagi, karena saya saja sebagai pegawai diperlakukan seperti itu apa lagi dengan masyarakat? Dan tenaga kerja perparkiran itu kebanyakan orang dari luar sementara dalam MoU dulu itu tenaga kerjanya mereka akan memberdayakan warga Lampung Utara," kata Efrizal.
Dalam penjelasan perwakilan pihak RSU dan Pengelola tempat parkir terhadap Asisten III Pemkab Lampung Utara itu, pihak perusahaan tidak serius melakukan pengelolaan dan hal tersebut mengakibatkan pungli terjadi dengan fakta nyata telah didapati bahwa mesin rusak tapi tidak juga dilakukan perbaikan.
"Perusahaan yang mengajari pungli karena menurut pengakuan pihak pengelola mereka sudah pernah mengajukan perbaikan, tapi belum juga dilakukan perbaikan, itu yang disampaikan perwakilan dari pengelola atau pihak RSUD Ryacudu Kotabumi, saat menghadap saya," kata Asisten III Pemkab setempat.
Lebih lanjut Efrizal Arsyad, mengatakan jika hal itu tidak segera dilakukan pembenahan maka Pemkab Lampung Utara kemungkinan besar akan melakukan pemutusan kerjasama karena apa yang sudah dilakukan pihak pengelola merupakan tindakan pungli.
"Jika tidak sesuai dengan ketentuan awal maka pemutusan kerjasama kemungkinan akan kita lakukan," ujar dia.
Menanggapi masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dugaan pungli yang dilakukan pihak pengelola dari perusahaan yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai pelaksana di tempat parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, Plt Direktur telah perintahkan pengelola untuk melakukan pembenahan.
Dalam kesempatan terpisah Plt Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi dr Syah Indra, mengatakan, pihaknya sudah memberikan perintah agar pihak pengelola atau perusahaan untuk segera melakukan pembenahan terhadap tempat parkir tersebut.
"Masukan-masukan dari luar seperti dari Dinas Perhubungan sudah kita sampaikan dan mereka akan melakukan pembenahan, perubahan sesuai dengan masukan dari pihak Polres dan pihak-pihak lain," ujar Syah Indra
Lalu mengenai eks rumah dinas RSUD Ryacudu Kotabumi yang ditempati oleh orang-orang dari pihak perusahaan (PT Oto Guardian), menurut Syah Indra, itu hanya sementara karena pihak perusahaan belum memiliki kantor sendiri.
"Karena mereka belum punya tempat mereka masih menumpang di sana, dan itu sampai mereka ada kantor sendiri," ujarnya. (hendra) )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar