MALANG - Mengawali Penyampaian Laporan DPRD atas Hasil Pembahasan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Malang Tahun Anggaran 2015, Ketua DPRD Kab Malang, Hari Sasongko tak lupa mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, yang telah memberikan rahmat, taufiq, hidayah dan inayah-Nya,sehingga pada rapat Paripurna yang di gelar di gedung DPRD Kab Malang, Rabu 20/4/2016 lalu, berlangsung aman dan tertib.
Pada kesempatan tersebut terlihat hadir, Bupati dan Wakil Bupati Malang, para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan dan Segenap DPRD Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta para pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Malang.
Adapun agenda pembahasan rapat paripurna tersebut adalah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Malang Tahun 2015, yang memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang sepanjang tahun 2015 yang lalu.
Secara normatif dan organik masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Pembahasan LKPJ Kepala Daerah tidak akan berpengaruh apapun terhadap jabatan Bupati. DPRD hanya menilai apakah jabatan Bupati yang menjadi amanah tersebut telah dijalankan sesuai dengan visi, misi dan program sebagaimana ia sampaikan dalam janji politik ketika kampanye beberapa waktu yang lalu dan termuat dalam RPJMD, kata Ketua DPRD dalam sambutannya.
Adapun dari hasil rangkuman pembahasan Bidang Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun Anggaran 2015, disampaikan Rekomendasi dalam bentuk ”Catatan Strategis” oleh juru bicara DPRD Kab Malang, Drs.Abdul Rokhim, sebagai berikut :
DPRD Kab Malang menilai, SKPD secara sendiri, dinilai tidak optimal dan tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga hasilnya tidak efisien dan efektif serta tidak sebanding dengan anggaran yang telah dihabiskan, dengan manfaat yang diperoleh untuk Pemerintah Kabupaten Malang. Untuk itu, DPRD menghimbau agar pelaksanaan kegiatan Peningkatan SDM seperti Diklat, Seminar, Kajian dan Workshop di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang agar dikoordinir oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan, dengan memanfaatkan gedung dan fasilitas yang ada, atau membangun gedung sendiri sebagai Balai Diklat yang representatif, sehingga dalam setiap melaksanakan kegiatan dimaksud, tidak perlu menyewa gedung, hotel atau pihak ketiga dan terkesan pemborosan anggaran.
Begitu juga Bagian Pengelola Data Elektronik diharapkan agar perannya di Sekretariat Daerah Kabupaten Malang dalam supporting system teknologi informasi mampu memberikan informasi yang lebih up to date dan bersifat promotif terkait investasi, potensi dan perkembangan informasi yang ada di wilayah Kabupaten Malang.
Kemudian Badan Penelitian dan Pengembangan diharapkan agar dokumen dari penelitian-penelitian Badan Litbang bisa diterapkan dan direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Pasalnya Anggaran dan Program Kegiatan di Badan Litbang sangat memprihantinkan, padahal seharusnya Badan Litbang memiliki peran yang sangat penting dan strategis bagi kelangsungan perencanaan pembangunan di Kab Malang. Oleh karena itu Pada program kegiatan Balitbang KabupatenTahun 2016, DPRD akan memberikan dukungan dan support anggaran, namun hal tersebut perlu diikuti dengan program kerja yang jelas, inovatif dan berkualitas, bukan program kegiatan yang bersifat rutin seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan administrasi bagi masyarakat, dari pengawasan dan monitoring oleh DPRD, masih didapati banyak permasalahan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan kebutuhan administrasi, semisal terjadinya kelangkaan blangko dari Pemerintah Pusat, diharapkan pada tahun 2016 tidak ada lagi kejadian kelangkaan blangko, maka dari itu Dinas terkait perlu melakukan antisipasi terhadap hal tersebut.
Permasalahan lainnya yakni banyaknya alat rekam di kecamatan yang rusak, jaringan tidak stabil, sarana dan prasarana yang tidak representatif, SDM yang kurang mampu, serta adanya pengurusan lewat biro jasa atau lewat pintu belakang.
Dalam rangka memaksimalkan hasil kinerja lintas SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang melakukan kerjasama antar SKPD, diharapkan dilegalkan dalam bentuk MOU antar SKPD bersangkutan dengan maksud dan tujuan agar pertanggungjawaban dan pembagian kerjanya antar SKPD menjadi jelas.
Pendelegasian kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang kepada Pemerintah Kecamatan dalam pelaksanaannya mohon untuk ditindaklanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari hasil pengawasan dan monitoring DPRD ke Pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Malang, banyak sekali ditemukan permasalahan di Desa, baik terkait Pelayanan Administrasi, Pengelolaan Keuangan, Inventarisasi Tanah Aset Desa, Program PRONA, hingga Penataan dan Pemberdayaan Perangkat Desa,untuk itu DPRD menghimbau Pemerintah Kabupaten Malang lebih meningkatkan peran dalam pendampingan di Pemerintahan Desa.
DPRD juga mengharapkan, terkait permasalahan pertanahan di Kabupaten Malang yang sangat banyak perlu segera ada upaya penyelesaian oleh Pemerintah Kabupaten Malang secara prioritas, agar tidak terjadi permasalahan atau sengketa di kemudian hari.
Satuan Polisi Pamoing Praja (Satpol PP) juga dapat menegakkan Perda, Satpol PP serta dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. Sebab dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPRD, bahwa peran Satpol PP dan Linmas Kabupaten Malang masih belum optimal, karena masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran perda atau peraturan kepala daerah serta banyaknya permasalahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, juga tidak ada sanksi dan tindakan yang cepat dari Satpol PP dan Linmas Kabupaten Malang.
Dalam hal penataan dan perlindungan pasar di Kabupaten Malang,setelah dilakukan beberapa monitoring langsung ke daerah oleh DPRD, masih banyak di temukan pelanggaran,yang keberadaannya di wilayah Kabupaten Malang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah tersebut.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu indikator bahwa Pemerintah ditingkat pusat telah menerapkan regulasi yang mengarah ke peningkatan pelayanan aparatur kepada masyarakat.Untuk itu, DPRD mengharapkan dalam penataan Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar dilaksanakan melalui tahapan Fit and Proper Test, dan seleksi jabatan dengan sistem Lelang Jabatan, dan perlu disampaikan secara terbuka hasil assesment center, sehingga akan di dapatkan Pejabat Struktural yang sesuai dengan Bakat,dengan tidak menjadikan indikator kedekatan untuk menetapkan posisi jabatan.
Dalam bidang ekonomi, keuangan dan kesra, untuk LKPJ kedepan diharapkan dicantumkan juga hasil/outcome serta manfaat yang diperoleh dari dana tugas pembantuan tersebut beserta permasalahan dan solusinya sehingga dapat diukur capaian kinerjanya.
Bidang Pembangunan urusan wajib, Secara umum kinerja Dinas Pekerjaan Umum sudah cukup baik meskipun masih belum optimal di antaranya belum tertibnya administrasi pelaporan fisik yang dibuat HIPPA/GHIPPA sesuai standart yang ditetapkan Dinas Pengairan Kab. Malang, hal tersebut DPRD menghimbau agar kepada Dinas terkait memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Mengalokasikan anggaran perencanaan untuk pelaksanaan DAK pada tahun berikutnya, Perlu dilakukan pembinaan dan evaluasi terhadap HIPPA/GHIPPA secara berkelanjutan, agar pada RPJMD mendatang dapat dimunculkan proyeksi pengembangan jalur utama menuju Jalur Lintas Selatan, dan perlu dilakukan koordinasi yang intensif dengan Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, agar perbaikan perkerasan jalan dapat segera dilaksanakan tanpa mengesampingkan azas manfaat bagi masyarakat.
Di akhir penyampaian Laporan Hasil Pembahasan DPRD atas Pansus Laporan KeteranganPertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun Anggaran 2015, Drs. Abdul Rokhim menyampaikan, dengan harapan semoga rekomendasi “catatan strategis” DPRD tersebut, bisa di jadikan sebagai bahan evaluasi, rekomendasi dan rujukan Bupati Malang guna menetapkan program dan kebijakan, serta meningkatkan pelayanan yang lebih baik ke depan.
Usai pembahasan tersebut Bupati Malang menyampaikan dalam sambutannya, secara khusus juga menyampaikan penghargaan kepada Panitia Khusus LKPJ yang telah melaksanakan pendalaman terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 untuk mendapatkan fakta dan informasi sebagai bahan catatan strategis (DPRD), paparnya.
Begitu pula kepada Tim LKPJ dan seluruh Kepala SKPD Kabupaten Malang, dirinya juga merasa bangga bahwa kerjasama dan sinergisitas (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten Malang termasuk perangkat-perangkatnya yang lain berjalan dengan baik.
Rendra juga menambahkan, kalaupun masih terdapat perbedaan pandangan dalam menyikapi fenomena pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sosial politik yang terjadi itu merupakan hal yang wajar dan harus disikapi dengan arif, serta senantiasa mengedepankan toleransi dan saling menghargai dengan tetap berpedoman kepada kaidah ketentuan yang berlaku serta azas-azas penyelenggaraan pemerintahan.
“Mengenai catatan-catatan strategis yang disampaikan, baik yang bersifat administratatif maupun substansi LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 kami terima dan akan dipelajari dengan seksama untuk dijadikan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan kedepan dan secepatnya kami akan melakukan introspeksi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada diri kita masing-masing, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang tengah berlangsung baik pada tataran nasional maupun daerah”, katanya. (ery)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar