MAKASSAR - Berbicara mengenai
hak milik sebuah lokasi/tanah, maka kita berbicara mengenai sebuah alas hak
yang menjadi dasar kepemilikan sebuah lokasi/tanah yang bernama SERTIFIKAT. Di
tahun 2007, kota makassar ada program AJUDIKASI buat para pemohon sertifikat.
Nah salah satu sertifikat AJUDIKASI di tahun 2007 tersebut terdapat “BENANG
MERAH” yang menuai tanya
para awak media dari berita MEDIA AKTUAL. Dimana adanya sebuah dugaan awal
terjadi sebuah konspirasi penggelapan alas hak pada saat terjadi proses salah
satu sertifikat tersebut. Sertifikat itu
bernomor26328 yang terletak di Paccerakang dengan dugaan dasar penerbitannya
konspirasi penggelapan hak atas tanah.
Di tahun 2007 di kota Makassar ada
program pemerintah penerbitan sertifikat yang bernama proyek AJUDIKASI. Salah
satu warga pun mendaftarkan akte jual belinya untuk diadakan penerbitan
SERTIFIKAT tersebut. Nama warga tersebut BADOLLAHI sesuai dari akte hibah yang
tercatat di kantor kecamatan BIRINGKANAYA dengan nomor 1195/VII/2001
Seiring waktu sertifikat yang
dinantikan pun ternyata tak kunjung di dapat oleh pemohon BADOLLAHI. Malah
lokasi yang merupakan hak miliknya dipindahtangankan dengan cara terbitnya
sertifikat atas nama orang lain yaitu JUNAIDI CS. dan rumah di atasnya pun
akhirnya di pugar karena SERTIFIKAT AJUDIKASI No. 26328 yang menunjuk lokasi
rumah BADOLLAHI. Yang paling menyedihkan dari Badollahi, dia di jatuhi hukuman
percobaan selama 6 bulani dengan tuduhan penyerebotan atas tanahnya sendiri.
Dari adanya permasalahan tersebut, tim
investigasi Media Aktual, menelusuri jejak serifikat nomor 26328 tersebut yang
bernama JUNAIDI. Antara pihak BADOLLAHI dan JUNAIDI telah terjadi perselisihan
di pihak kepolisian dan pihak pengadilan namun hingga berita ini turun sengketa
tersebut belum terpecahkan masalahnya.
Sertifikat nomor
26328 ini, dari hasil awal temuan dasar penerbitan adalah; dua alas hak yang
berbeda yang di satukan dalam sertifikat ajudikasi tersebut. Alas hak yang
dimaksud adalah SATU
BUAH AKTE JUAL BELI YANG BERNAMA RUPPA BIN MANRUI dan SATU
BUAH SURAT GARAPAN ATAS NAMA DG.SIBO
Dari kedua alas hak inilah tim
menelusuri PUSARAN BENANG MERAH, alasan dan dasar
hukum dipadukannya dua alas hak yang berbeda dalam satu sertifikat ajudikasi no
26328 tersebut.
Di awal penelusuran tim investigasi
mengkonfirmasi dasar hukum dua alas hak yang berbeda ini dipadukan dalam satu
surat sertifikat bisa atau tidak...???? di KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR, tim
investigasi bertemu Ibu ASIH, dalam
perbincangan Ibu Asih untuk warkah sertifikat ajudikasi 2007 meyakinkan bahwa
ada warkahnya di kantor pertanahan namun tidak bisa dibuka dan/atau
diperlihatkan tanpa seizin KAKANWIL PERTANAHAN SULSEL atau KAKAN BPN KOTA MAKASSAR. Untuk dasar
perpaduan dua alas hak beliau Ibu Asih, enggan berkomentar bisa atau tidak
dipadukan dua alas hak yang berbeda dalam satu sertifikat. Beliau secara
gamblang menyebut nama yang berkompeten dalam menjawab hal itu adalah Pak
SUHARTONO. Demikian pula petunjuk tehnis masalah ini, lewat via telephon kepala
kantor pertanahan kota Makassar mengarahkan kepada beliau juga pak Suhartono
dan/atau pak Hijas.
Lain pula dari pihak kepolisian
POLRESTABES kota Makassar dalam hal ini saalah satu penyidik yang bernama
ALAMSYAH dari unit TAHBANG, menerangkan bahwa untuk warkah tanah ajudikasi 2007
yang dimaksud yaitu nomor 26328, tidak terdapat pada kantor pertanahan kota
Makassar. Hal ini diutarakan sesuai surat kepolisian yang ditujukan kepada
kepala kantor pertanahan kota makassar.
Dari jejak awal ini di tanggal 19 Mei
2016, pukul 14.00 wita, ditemukan sudah dua
keterangan yang berbeda, dimana pihak
BPN kota Makassar menerangkan warkah tersebut ADA dan pihak
kepolisian menerangkan TIDAK ADA. Siapakah yang benar kepolisiankah
ataukah BPN kota Makassar.... dan Bagaimana dasar perpaduan dua alas hak yang
berbeda yang di temukan pada penerbitaan sertifikat ajudikasi 26328 tersebut, BENARKAH
atau SALAH/CACAT HUKUM ...... nantikan berita lebih lanjut “PUSARAN
BENANG MERAH SERTIFIKAT AJUDIKASI” tersebut (tim investigasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar