Jumat, 27 Mei 2016

PUSARAN “BENANG MERAH” ALAS HAK PENERBITAN SALAH SATU SERTIFIKAT HAK MILIK AJUDIKASI TAHUN 2007 KOTA MAKASSAR (bagian 1)




 MAKASSAR  - Berbicara mengenai hak milik sebuah lokasi/tanah, maka kita berbicara mengenai sebuah alas hak yang menjadi dasar kepemilikan sebuah lokasi/tanah yang bernama SERTIFIKAT. Di tahun 2007, kota makassar ada program AJUDIKASI buat para pemohon sertifikat. Nah salah satu sertifikat AJUDIKASI di tahun 2007 tersebut terdapat BENANG MERAH yang menuai tanya para awak media dari berita MEDIA AKTUAL. Dimana adanya sebuah dugaan awal terjadi sebuah konspirasi penggelapan alas hak pada saat terjadi proses salah satu sertifikat tersebut. Sertifikat itu bernomor26328 yang terletak di Paccerakang dengan dugaan dasar penerbitannya konspirasi penggelapan hak atas tanah.
          Di tahun 2007 di kota Makassar ada program pemerintah penerbitan sertifikat yang bernama proyek AJUDIKASI. Salah satu warga pun mendaftarkan akte jual belinya untuk diadakan penerbitan SERTIFIKAT tersebut. Nama warga tersebut BADOLLAHI sesuai dari akte hibah yang tercatat di kantor kecamatan BIRINGKANAYA dengan nomor 1195/VII/2001
          Seiring waktu sertifikat yang dinantikan pun ternyata tak kunjung di dapat oleh pemohon BADOLLAHI. Malah lokasi yang merupakan hak miliknya dipindahtangankan dengan cara terbitnya sertifikat atas nama orang lain yaitu JUNAIDI CS. dan rumah di atasnya pun akhirnya di pugar karena SERTIFIKAT AJUDIKASI No. 26328 yang menunjuk lokasi rumah BADOLLAHI. Yang paling menyedihkan dari Badollahi, dia di jatuhi hukuman percobaan selama 6 bulani dengan tuduhan penyerebotan atas tanahnya sendiri.
          Dari adanya permasalahan tersebut, tim investigasi Media Aktual, menelusuri jejak serifikat nomor 26328 tersebut yang bernama JUNAIDI. Antara pihak BADOLLAHI dan JUNAIDI telah terjadi perselisihan di pihak kepolisian dan pihak pengadilan namun hingga berita ini turun sengketa tersebut belum terpecahkan masalahnya.
           Sertifikat nomor 26328 ini, dari hasil awal temuan dasar penerbitan adalah; dua alas hak yang berbeda yang di satukan dalam sertifikat ajudikasi tersebut. Alas hak yang dimaksud adalah  SATU BUAH AKTE JUAL BELI YANG BERNAMA RUPPA BIN MANRUI dan SATU BUAH SURAT GARAPAN ATAS NAMA DG.SIBO
Dari kedua alas hak inilah tim menelusuri PUSARAN BENANG MERAH, alasan dan dasar hukum dipadukannya dua alas hak yang berbeda dalam satu sertifikat ajudikasi no 26328 tersebut.
           Di awal penelusuran tim investigasi mengkonfirmasi dasar hukum dua alas hak yang berbeda ini dipadukan dalam satu surat sertifikat bisa atau tidak...???? di KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR, tim investigasi bertemu Ibu ASIH,  dalam perbincangan Ibu Asih untuk warkah sertifikat ajudikasi 2007 meyakinkan bahwa ada warkahnya di kantor pertanahan namun tidak bisa dibuka dan/atau diperlihatkan tanpa seizin KAKANWIL PERTANAHAN SULSEL  atau KAKAN BPN KOTA MAKASSAR. Untuk dasar perpaduan dua alas hak beliau Ibu Asih, enggan berkomentar bisa atau tidak dipadukan dua alas hak yang berbeda dalam satu sertifikat. Beliau secara gamblang menyebut nama yang berkompeten dalam menjawab hal itu adalah Pak SUHARTONO. Demikian pula petunjuk tehnis masalah ini, lewat via telephon kepala kantor pertanahan kota Makassar mengarahkan kepada beliau juga pak Suhartono dan/atau pak Hijas.
          Lain pula dari pihak kepolisian POLRESTABES kota Makassar dalam hal ini saalah satu penyidik yang bernama ALAMSYAH dari unit TAHBANG, menerangkan bahwa untuk warkah tanah ajudikasi 2007 yang dimaksud yaitu nomor 26328, tidak terdapat pada kantor pertanahan kota Makassar. Hal ini diutarakan sesuai surat kepolisian yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan kota makassar.
          Dari jejak awal ini di tanggal 19 Mei 2016, pukul 14.00 wita, ditemukan sudah dua keterangan yang berbeda, dimana pihak BPN kota Makassar menerangkan warkah tersebut ADA dan pihak kepolisian menerangkan TIDAK ADA. Siapakah yang benar kepolisiankah ataukah BPN kota Makassar.... dan Bagaimana dasar perpaduan dua alas hak yang berbeda yang di temukan pada penerbitaan sertifikat ajudikasi 26328 tersebut, BENARKAH atau SALAH/CACAT HUKUM ...... nantikan berita lebih lanjut PUSARAN BENANG MERAH SERTIFIKAT AJUDIKASI  tersebut (tim investigasi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS

Laporan - H. Syafi'ar Wartawan AKTUAL PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo , Kecamatan Panggung , Kota Pasuruan,...