Jumat, 27 Mei 2016

Awas, Ada Pelaku Hipnotis Berkeliaran di Teluk Nibung



TANJUNGBALAI – Peringatan bagi para calon penumpang kapal fery di Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai. Di minta kepada para calon penumpang agar berhati-hari atas tindak kejahatan hipnotis. Seorang calon penumpang kapal fery yang hendak berangkat ke Malaysia dihipnotis dan kehilangan uang sebesar 310 ringgit atau senilai dengan Rp1.165.600. tersangka berhasil diringkus polisi saat sedang mencari calon mangsa lainnya di Pelabuhan Teluk Nibung, Senin.
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat korban Baharudin alias Bahar (53) warga Dusun Pasirputih, Desa Durian, Kecamatan Medangderas, Kabupatean Batubara hendak masuk ferry yang akan membawanya ke Malaysia. Tiba-tiba muncul pelaku, Yusman Fili alias Siman, (57) warga Dusun I, Desa Hessa Airgenting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Saat itu tersangka pura-pura memungut satu amplop dari tong sampah.
           Pelaku kemudian membuka amplop tersebut yang ternyata berisi gelang warna kuning emas berikut selembar kerta bertuliskan Toko Berkah. Pelaku lalu memperlihatkannya kepada korban dan mengatakan harganya sebesar Rp10.600.000.“Itu emas, pulangkanlah sama  orangnya,” kata Bahar kepada pelaku waktu itu.
Namun tiba-tiba pelaku menepuk tangan kiri korban sembari meminta uang lima ratus ringgit. Karena diduga sudah berada di bawah pengaruh hipnotis, korban lalu menyerahkan semua uangnya yang hanya 310 ringgit atau senilai dengan Rp1.165.600, lalu pelaku menyerahkan amplop berisi gelang kemudian pergi meninggalkannya.
Setelah pelaku berlalu, seorang warga sekitar, Manto (48) bertanya kepada Bahar apa yang diserahkannya tadi kepada pelaku. Korban pun menjawab dia menyerahkan uang. Korban lalu diberi tahu bahwa dirinya baru saja terkena hipnotis. Begitu sadar Bahar dibawa melapor ke kantor Polsek Teluk Nibung. 
Tak memerlukan waktu lama, petugas meringkus tersangka yang masih berada di kawasan pelabuhan. Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek untuk diinterogasi Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Mulkan didampingi Kanit Reskrim Iptu Basuki mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa gelang kuning, uang dengan nilai 310 Ringgit Malaysia, kertas bertuliskan Toko Berkah, dan amplop.
“Atas perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal penipun 378 KHUP dengan hukum empat tahun penjara. Atas kejadian ini, korban batal berangkat ke Malaysia,” ujar Basuki.
Sementara itu pelaku Yusman Fili alias Siman yang berhasil diwawancari Wartawan Berita Aktual  mengaku baru dua kali melakukan perbuatan tersebut.
“Baru dua kali saya lakukan karena saya nggak ada kerjaan,” ujarnya. (kabiro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS

Laporan - H. Syafi'ar Wartawan AKTUAL PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo , Kecamatan Panggung , Kota Pasuruan,...