TANJUNGBALAI – Peringatan bagi para calon
penumpang kapal fery di Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai. Di minta kepada
para calon penumpang agar berhati-hari atas tindak kejahatan hipnotis. Seorang
calon penumpang kapal fery yang hendak berangkat ke Malaysia dihipnotis dan
kehilangan uang sebesar 310 ringgit atau senilai dengan Rp1.165.600. tersangka
berhasil diringkus polisi saat sedang mencari calon mangsa lainnya di Pelabuhan
Teluk Nibung, Senin.
Informasi
dihimpun, kejadian berawal saat korban Baharudin alias Bahar (53) warga Dusun
Pasirputih, Desa Durian, Kecamatan Medangderas, Kabupatean Batubara hendak
masuk ferry yang akan membawanya ke Malaysia. Tiba-tiba muncul pelaku, Yusman
Fili alias Siman, (57) warga Dusun I, Desa Hessa Airgenting, Kecamatan Air
Batu, Kabupaten Asahan. Saat itu tersangka pura-pura memungut satu amplop dari
tong sampah.
Pelaku kemudian membuka amplop tersebut yang ternyata berisi gelang warna kuning emas berikut selembar kerta bertuliskan Toko Berkah. Pelaku lalu memperlihatkannya kepada korban dan mengatakan harganya sebesar Rp10.600.000.“Itu emas, pulangkanlah sama orangnya,” kata Bahar kepada pelaku waktu itu.
Pelaku kemudian membuka amplop tersebut yang ternyata berisi gelang warna kuning emas berikut selembar kerta bertuliskan Toko Berkah. Pelaku lalu memperlihatkannya kepada korban dan mengatakan harganya sebesar Rp10.600.000.“Itu emas, pulangkanlah sama orangnya,” kata Bahar kepada pelaku waktu itu.
Namun
tiba-tiba pelaku menepuk tangan kiri korban sembari meminta uang lima ratus
ringgit. Karena diduga sudah berada di bawah pengaruh hipnotis, korban lalu
menyerahkan semua uangnya yang hanya 310 ringgit atau senilai dengan
Rp1.165.600, lalu pelaku menyerahkan amplop berisi gelang kemudian pergi
meninggalkannya.
Setelah
pelaku berlalu, seorang warga sekitar, Manto (48) bertanya kepada Bahar apa
yang diserahkannya tadi kepada pelaku. Korban pun menjawab dia menyerahkan
uang. Korban lalu diberi tahu bahwa dirinya baru saja terkena hipnotis. Begitu
sadar Bahar dibawa melapor ke kantor Polsek Teluk Nibung.
Tak
memerlukan waktu lama, petugas meringkus tersangka yang masih berada di kawasan
pelabuhan. Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek untuk diinterogasi Kapolres
Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Mulkan
didampingi Kanit Reskrim Iptu Basuki mengatakan pihaknya masih melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa gelang
kuning, uang dengan nilai 310 Ringgit Malaysia, kertas bertuliskan Toko Berkah,
dan amplop.
“Atas
perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal penipun 378 KHUP dengan hukum empat
tahun penjara. Atas kejadian ini, korban batal berangkat ke Malaysia,” ujar
Basuki.
Sementara
itu pelaku Yusman Fili alias Siman yang berhasil diwawancari Wartawan Berita
Aktual mengaku baru dua kali melakukan perbuatan tersebut.
“Baru dua kali saya lakukan karena saya nggak ada kerjaan,” ujarnya. (kabiro)
“Baru dua kali saya lakukan karena saya nggak ada kerjaan,” ujarnya. (kabiro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar