MAKASSAR - Sejak tahun 2002 sampai 2014 peternakan di wilayah kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya berdiri kokoh tanpa memperdulikan surat teguran kelurahan Paccerakkang. Namun setelah tahun 2014, warga mulai merasa terganggu dengan bau yang timbul dari kotoran hewan tersebut dan akhirnya muncullah perlawanan warga dengan surat keberatan atas keberadaan kandang-kandang hewan babi tersebut kepada pemerintah dan muncullah kesepakatan pemilik kandang untuk memindahkan kandang-kandang mereka karena rasa toleransi beragama dan suku cukup tinggi.
Namun sayang ada sebahagia pemilik kandang yang membandel dan merasa bahwa dirinya memiliki power melawan peraturan pemerintah tentang hewan ternak dalam kota. Hal inilah yang membuat rasa iri diantara pemilik kandang yang telah mematuhi surat kesepakatan pindah kandang dari katimbang, sehingga di hari kamis 24 Maret2016 pukul 10.15 wita pihak pemkot kota dalam hal ini satuan pamong praja kota Makassar dan kecamatan biringkanaya serta kelurahan paccerakkang melakukan penertiban dengan cara awal mendata lalu menindak beberapa waktu kedepan sesuai Standard Operasi Penertiban.
Penertiban kali ini dilakukan pimpin oleh sekcam biringkanaya ZULKIFLI, dan dari keterangannya akan menindak tegas para peternak yang membandel setelah beberapa waktu kedepannya setelah para peternak di data satpol pamong praja dan di panggil ke kantor satpol pp .
Hal senada diungkapkan Ibu lurah paccerakkang dimana memberikan keterangan bahwa sudah sesuai prosedur penertiban dan hal ini sudah sangat lama dilakukan pembiaran peternakan hewan babi di lokasi tersebut. Hal ini diambil oleh pemerintah sebagai jalan terakhir guna menghilangkan prasangka buruk bahwa peternakan tersebut "tidak bisa di tutup".
Namun salah satu peternak mencoba menentang satpol pp dimana mengatakan dirinya telah mengolah limbah tinja hewan peliharaannya dengan "ilmunya sendiri" bahkan mengatakan dirinya memastikan udara sekitar kandang miliknya tidak terkontaminasi dengan udara dalam kandangnya. Di dalam kandang diakuinya berbau dan diluar kandang dinyataka tak ada bau yang timbul dari kandangnya.
Hal ini menimbulkan perdebatan dimana udara di kandang dipertanyakan apakah berbeda dengan udara di luar kandang. Dari perdebatan itulah masalah baru muncul dan pemilik kandang pun dilaporkan ke pihak kepolisian karena menyebutkan adanya dugaan awal pencemaran nama baik saat peliputan pemberitaan penertiban hewan babi tersebut
Dalam undang-undang lingkungan hidup jelas media lingkungan yang dapat terkontaminasi oleh pencemaran yaitu air tanah dan udara . (joe fritz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar