MAKASAR - Sejak hari Kamis tanggal 24 Februari 2016 pukul 10.30 wita, Satpol Polisi Pamong Praja Kota Makassar melakukan penertiban di Kecamatan Biringkanaya, kelurahan Paccerakkang, di pimpin langsung oleh Sekcam Biringkanaya, Zulkifli dari kecamatan dan Abdul Rahim dari Satpol PP Kota Makassar, semua peternak hewan babi telah meninggalkan kandang mereka menuju tempat yang telah di tentukan oleh pemerintah. Namun satu yang sangat mengherankan, salah satu pemilik kandang yang terletak di lokasi Katimbang terkesan arogan dan tak mau meninggalkan lokasi kandangnya.
Pemilik kandang yang membangkang bernama, Ruben (helm putih) yang di kenal dengan pensiunan PNS menentang penertiban kandang hewan babi saat itu. Tanggapan Ruben, kandangnya tidak melakukan pencemaran air dan udara melalui ilmu yang dia miliki. Tidak jelas ilmu apa yang di terapkan oleh pemilik kandang Ruben sampai berani mengatakan dengan "ilmu" mengolah kandangnya sampai udara di kandangnya Ruben tidak berbaur dengan udara di luar kandang. Dengan tegas pun mengatakan pencemaran bau dan air di sekitar Katimbang, bukan dari kandang miliknya.
Pernyataan ini di dengar oleh seluruh anggota Satpol PP Kota Makassar yang berada di lokasi penertiban saat itu. Yang tambah menghebohkan Ruben mengatakan bahwa dirinya telah membayar sejumlah uang agar kandang miliknya tidak di eksekusi. Dari pernyataan inilah perkataan Ruben pun menjadi dasar pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik oleh salah satu anggota tiem pencetus dasar penertiban saat itu.
Menyikapi adanya rupiah yang disebutkan, tim pun menelusuri dan bertemu salah satu pemilik kandang yang telah pindah sejak tahun 2014 - 2015. Tanggapan Duma mengatakan, dimana ada uang yang di serahkan si Ruben. Bahkan dirinya pun beserta cs, bersikeras akan menjadi saksi saat perkara pencemaran nama baik ini di lanjutkan ke pengadilan.
Foto kandang di atas adalah bukti bahwa Ir. Ruben sampai saat ini masih berkandang di lokasi tersebut tanpa memperindahkan peringatan Satpol PP Kota Makassar dan lurah setempat dalam hal ini kelurahan Paccerakkang. Bahkan instruksi Sekcam pun untuk memindahkan ternak mereka tak diindahkan oleh tindakan arogan Ruben yang tetap berternak dan/atau berkandang di lokasi, Seakan - akan Ruben-lah pemilik kandang yang kebal hukum dan tak dapat di tertibkan oleh pemerintak Kota Makassar karena memakai "ilmu" saat melakukan aktifitas di kandangnya.
Apakah peraturan pemerintah dan hukum bisa di sepelehkan bahkan diinjak-injak oleh seseorang pensiunan PNS yang seperti Ruben ? Selain dari IR. Ruben, masih ada pemilik kandang lainnya yang sangat membandel. Hal ini ditemukan informasi dari sesama pemilik kandang yang telah menaati peraturan bapak Walikota an mereka pun akan menertibkan sendiri jika pemerintah kota Makassar sulit menertibkan secara menyeluruh peternakan tersebut. (joe fritz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar