Rabu, 20 April 2016

MUNCULNYA PERNYATAAN WARGA DIDUGA ADA KESALAH PAHAMAN TERHADAP DESA


BONDOWOSO -  Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga, dan tidak saja mencakup aspek fisik tetapi juga mental dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung.
          Secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi  setiap anggota keluarga. Adapun kriterial kepala keluarga penerima bantuan RTLH diantaranya memiliki rumah atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan dari kelurahan /desa atas status tanah. Seperti halnya yang terjadi di Dusun Candu RT 11, Desa Kladi Kec amatan Cerme  yang telah di duga terjadi kesalah pahaman dengan munculnya surat pernyataan atas nama Misnawa/Narwi.
          Dalam surat pernyataan bahwa dirinya dapat bantuan RTLH tahun 2013 tapi sampai saat ini  masih belum dibangun. Ketika ditemui Didik Yulianto, Kepala Desa Kladi, membenarkan bahwa rumah tersebut masih belum di bangun dengan alasan bahwa tanah yang ditempati sampai sekarang masih bermasalah. Diantaranya ketidakjelasan  kepemilikannya.
         “Namun apabila permasalahan  tanah tersebut  sudah jelas status kepemilikannya, maka kapanpun saja akan saya bangun”,  tutur Didik Yulianto saat berhasil ditemui dirumahnya.
          Dilain fihak Misnawa saat ditemui  membenarkan bahwa status tanah yang ditempati sampai saat ini masih belum selesai proses kepemilikannya. (alwi)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS

Laporan - H. Syafi'ar Wartawan AKTUAL PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo , Kecamatan Panggung , Kota Pasuruan,...