BONDOWOSO - Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga, dan tidak saja mencakup aspek fisik tetapi juga mental dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung.
Secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga. Adapun kriterial kepala keluarga penerima bantuan RTLH diantaranya memiliki rumah atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan dari kelurahan /desa atas status tanah. Seperti halnya yang terjadi di Dusun Candu RT 11, Desa Kladi Kec amatan Cerme yang telah di duga terjadi kesalah pahaman dengan munculnya surat pernyataan atas nama Misnawa/Narwi.
Dalam surat pernyataan bahwa dirinya dapat bantuan RTLH tahun 2013 tapi sampai saat ini masih belum dibangun. Ketika ditemui Didik Yulianto, Kepala Desa Kladi, membenarkan bahwa rumah tersebut masih belum di bangun dengan alasan bahwa tanah yang ditempati sampai sekarang masih bermasalah. Diantaranya ketidakjelasan kepemilikannya.
“Namun apabila permasalahan tanah tersebut sudah jelas status kepemilikannya, maka kapanpun saja akan saya bangun”, tutur Didik Yulianto saat berhasil ditemui dirumahnya.
Dilain fihak Misnawa saat ditemui membenarkan bahwa status tanah yang ditempati sampai saat ini masih belum selesai proses kepemilikannya. (alwi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar