Sabtu, 03 Maret 2018

KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS




Laporan - H. Syafi'ar
Wartawan AKTUAL

PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan, kamis (1.03.2018) pagi sekitar jam 05.30 wib diramaikan oleh penemuan sosok jasad yang sudah tidak bernyawa dan ditemukan diarea tambak bruk proyek TPI jalan Laks. Martadinata rt 04 rw 08 dalam keadaan terlentang dengan luka di kepala yang sangat mengenaskan.

      Kapolsek Purworejo Kompol Gatot Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Purworejo AKP Yoyok menyampaikan penemuan jasad pertama kali ditemukan warga yang berada di sekitar lokasi tambak bruk (TPI) desa ngemplakrejo dan memberi tahu Maksum (43) warga desa ngemplak rt 04 rw 08 kelurahan ngemplakrejo kecamatan panggung Kota Pasuruan yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian.

        Mendapat informasi hal tersebut Maksum (43) meminta bantuan warga untuk melaporkan kejadian penemuan jasad tersebut Ke  Polsek Purworejo.

        Kapolsek Kompol Gatot dan Kanit Reskrim Polsek Purworejo AKP Yoyok bersama lima anggota langsung mendatangi ke lokasi kejadian dan langsung mengidentifikasi jasad tersebut dan melakukan evakuasi menuju Rumah sakit Dr Sudarsono Kota Pasuruan untuk dilakukan visum dan pelaksanaan identifikasi inafis oleh Unit Ident Polres Pasuruan Kota.

     Hasil keterangan yang diperoleh Kanit Reskrim polsek purworejo AKP Yoyok bahwa di sekitar tempat kejadian (TKP) sering digunakan oleh remaja untuk kegiatan mancing dan kumpul kumpul, diperoleh keterangan juga bahwa korban bukan merupakan warga ngemplakrejo karena warga ngemplakrejo tidak ada yang mengenalinya. Ditempat terpisah Kapolsek Purworejo Kompol Gatot Setiawan mengatakan" Dari hasil Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa sementara korban mengalami kekerasan pada bagian kepala dengan cara dilempar batu karena di lokasi kejadian ditemukan batu yang berada di sebelah kiri korban dengan kondisi terdapat darah yang melekat di batu tersebut"kata Kompol Gatot.

     Saat ini penanganan perkara langsung ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota dan Polsek Purworejo Siap mencari informasi/  pengumpulan  keterangan. (H.syafi'ar)

Pria asal Gempol di ciduk saat asyik dipinggir jalan



Laporan - Joko/Rudi                                    
Wartawan AKTUAL

PASURUAN – Tim Sakera Polres Pasuruan kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini pelaku yang ditangkap yaitu bernama Mufti Hakim (31), warga asal Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ditangkap oleh Tim Sakera Polres Pasuruan, yaitu pada Senin (26/02/2018) kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Yakni, pada saat asyik nongkrong bersama teman-temannya dipinggir jalan Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan. AKBP Raydian Kokrosono, Selasa, (27/02/2018).

Dijelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor Suzuki Satria, dengan Nopol N-2265-TCJ di halaman depan rumah korban atas nama Samsul Huda (24) di Dusun Janti, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas, yaitu melalui penylidikan dan informasi masyarakat,” terangnya kepada Aktual.com.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu pada tahun 2015 silam pelaku juga pernah melakoni aksinya. “Dan dari berbagai hasil penjualan sepeda motor curianya, rata-rata terjual ke penadahny, yaitu dari harga Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta,” imbuhnya.

Selain itu, di hadapan petugas pelaku menceritakan bahwa saat melakukan aksinya, kebetulan kala itu ia sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih bersama dengan seorang temanya. Nah, pada waktu itulah ia melihat sasaran sepeda motor Satria milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah korban.

“Dari situlah kemudian pelaku Mufti berhenti. Dan temannya langsung menghampiri sepeda motor milik korban, lalu kemudian membawanya kabur dengan menggunakan kunci T,” ucapnya.

Akibat perbuatanya, saat ini pelaku curat tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kini ia harus mendekam di jeruji besi Mapolres Pasuruan. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(jok/rud)

KOTA PASURUAN DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT TANPA INDENTITAS

Laporan - H. Syafi'ar Wartawan AKTUAL PASURUAN - Masyarakat Desa Ngemplak Rejo , Kecamatan Panggung , Kota Pasuruan,...