LUMAJANG - Unit
Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil melakukan penangkapan
terhadap seorang pelaku (AM) yang
melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Gol 1
yang diduga jenis shabu.
Penangkapan dilakukan di
rumah tersangka Dsn. Pandanwangi Rt 013 Rw 004 Desa Tukum Kec. Tekung Kab.
Lumajang. Diduga pelaku tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk menjual Narkotika Gol 1 yang diduga jenis shabu.
Tersangka AM, laki-laki berusia 35 tahun alamat Dsn.
Pandanwangi Rt 013 Rw 004 Desa Tukum Kec. Tekung Kab. Lumajang.
Sedangkan barang
bukti, diantaranya 2 (dua) plastik
klip sisa shabu dengan berat kotor 0,29 gr, 1
(satu) buah kompor shabu yang terbuat dari botol kaca bening, 6 (enam) buah korek api
jenis gas, 2
(dua) buah skrop/sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic, 1 (satu) buah sedotan
plastik warna putih, 1
(satu) buah selang kecil, 1
(satu) buah kotak wadimor , seperangkat
alat hisap shabu yang terbuat dari plastik “fanta” yang tutupnya di lubangi dua
terangkai dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca (Bonk).
Terangka
dijerap Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 127 (1)
UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Untuk
kepentingan Penyidikan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang. (lkt/ am)
Dalam Rangka Menyambut Hari ulang tahun bolavita ke - 6 , bolavita akan memberika bonus freechip kepada
BalasHapussemua member setia yang telah terdaftar dan bermain di bolavita.
Syarat & ketentuan berlaku freechips deposit malsimal bonus 2.0000.000 IDR
INFO Kontak Kami (24 jam Online):
.
• BBM: BOLAVITA
• WeChat: BOLAVITA
• WA: +62812-2222-995
• Line : cs_bolavita