BANDUNG - Guna mempermudah masyarakat dalam hal konsultasi serta memperoleh informasi terkait pelayanan pajak diluncurkan aplikasi. Dengan aplikasi, masyarakat tidak perlu lagi mengantre berjam-jam hanya di kantor pajak.
“Artinya warga tidak perlu datang lagi ke Disyanjak untuk pembayaran misalnya PBB," kata Ridwan Kamil.
Aplikasi layanan ini merupakan bagian dari inovasi yang terus digulirkan oleh Pemkot Bandung. Selama kepemimpina Kepala Disyanjak Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, selain aplikasi, pihaknya turut meluncurkan dua unit bus khusus pelayanan pajak dan satu unit bus lainnya yang dipinjamkan ke Badan Pertanahan Nasional.untuk memberikan layanan kepada warga yang belum familiar dengan teknologi, dan juga secara ekonomi mereka cukup keberatan apabila mereka harus datang ke kantor pajak. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar