ACEH TIMUR - Pemilihan kepala Desa (Keuchik) Alur Nyamuk Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur yang di gelar (29/2/2016) yang lalu di nilai cacat hukum.
Hal tersebut di ungkapkan salah seorang warga Desa Alur Nyamuk (JG) pada wartawan .
Pasal nya kata dia, Dalam proses penjaringan calon kandidat kepal Desa Panitia pemilihan tidak independen ,(berat sebelah ) dan telah melanggar Qanun Aceh No 4 tahun 2009 pasal 13 huruf "P".ujarnya.
Dia menambah kan ,Kami selaku masyarakat awam tidak mempersalah kan siapa yang menang dan siapa yang kalah namun keputusan panitia penjaringan kepala Desa yang terkesan mengangkangi Qanun itu yang tidak bisa di terima masyarakat.
Lebih jauh di katakan nya,Setahu kami yang buta akan hukum Qanun itu prodak negara bukan asal di buat dan juga harus di patuhi bukan untuk di langgar.
Oleh karnanya jiak kepala Desa terpilih ini nantinya tetap di lantik maka yang di ragukan dapat menimbulkan kerancuan di kalangan masyarakat.ujar nya.
Sebab kata dia,Jika calon kepala Desa yang melanggar Qanun tetap di lolos kan oleh panitia penjaringan,maka kedepan warga yang tidak punya ijajah berarti bisa di loloskan untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa .papar nya.
Sementra itu sebelum nya saat di temui Wartawan, Nurwadi selaku Camat Birem Bayeun terkait kelanjutan kepala Desa Alor Nyamuk terpilih Juliadi yang terindikasi melanggar Qanun mengatakan,untuk saat ini berkas Kepala desa Alur Nyamuk belum di ajukan ke kabupaten karna masih kita pelajari dan tengah mengumpulkan bukti bukti benar tidak nya ada nya dugaan pelanggaran Qanun yang di lakukan oleh pihak panitia di Desa .pungkas Camat.
Dalam pembritaan sebelum nya terendus kabar bahwah Juliadi selaku Kepala desa terpilih telah menerima surat keterangan domisili dari kepala Desa inkamben Suyatno,surat keterangan berdomisili tersebut sebagai salah satu persyaratan agar dapat di loloskan untuk mengikuti pilkades.
Selanjut nya pada hari Rabu saat di temui wartawan terkait penerbitan surat domisili tersebut Suyatno selaku Kepala Desa incamben Desa Alur Nyamuk mengatakan,Surat yang saya keluarkan untuk saudara Juliadi surat keterangan tidak pernah mengurus atau mengambil surat pindah dari desa Alur Nyamuk kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.dengan nomor 11/2027/1-2016 tertanggal 22 januari 2016 bukan surat keterangan domisili.
Seharus nya kata dia.Pihak yang berkopeten dapat membedakan mana surat keterangan domisili dan mana surat keterangan tidak pernah mengurus surat pindah.Sebab kepala Desa itu multi pungsi dalam mengeluarkan surat,sehingga siapa saja masyarakat yang meminta surat keterangan maka kepala Desa berkewajiban memberikan atau mengeluarkan surat sesuai permohonan atau permintaan masyakat tersebut.Karna sesungguh nya kepala Desa itu pelayan masyarakat.ujar Suyatno.
Namun demikian kata dia, surat keterangan yang di keluarkan oleh Kepala Desa tidak serta merta dapat di gunakan apa saja.Oleh karnanya kepada pihak yang menerima surat dari Desa mana pun wajib menelaah tujuan dan maksud dari isi surat tersebut.sehingga dapat di bedakan mana surat keterangan berDomisili dan mana surat keterangan tidak pernah mengurus atau mengambil surat pindah.dengan kata lain surat keterangan yang di keluarkan oleh kepala Desa hanya berlaku sesuai kebutuhan nya.bukan satu surat untuk semua kepentingan .papar Suyatno. (siti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar