LANGSA - Sebanyak 15 warga Kota
Langsa dihukum cambuk didepan umum karena terbukti bermain judi. Eksekusi
tersebut berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat
(4/3). Hukuman cambuk terhadap 15 warga Langsa tersebut dilakukan
berdasarkan putusan dari Mahkamah Syari'ah Kota Langsa.
Dari jumlah keseluruhan 15
orang yang di eksekusi cambuk, salah seorang ditetapkan melanggar pasal 20
Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak
sebelas kali di depan umum.
Sementara, 14 orang lainnya
di eksekusi cambuk sebanyak enam kali. Mereka di putuskan oleh Mahkamah Syariah
melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang hukum jinayat.
Satu tersangka yang dihukum
cambuk sebanyak sebelas kali yaitu, Ismail. Sementara 14 orang lainnya yang
dihukum enam kali cambuk yakni, Suyetno, Fauzi, Rudi, Yatino, A. Maryono,
Suwandi, Ratimin, Zainal Abidin, Idris, Mukhtar, Wahyudi, Burhanuddin,
Kamaruddin dan Safrizal.
Kepala Dinas Syariat Islam
Kota Langsa Ibrahim Latif dalam laporannya mengatakan, ke 15 orang yang di
eksekusi uqubat cambuk karena tertangkap main judi. (siti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar